BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar belakang masalah
Sudah kurang
lebih lima belas abad, Islam sebagai ajaran telah diturunkan ke muka bumi.
Ajaranya tersebar luas, menerobos ruang dan waktu dari tanah kelahirannya di
Timur-Tengah hinngga kedataran Asia, Eropa, Afrika dan Amerika, sesuai dengan
prinsip Islam sebagai agama yang kontekstual (Shalihul likulli Zamanin
wa Makanin), mampu bertahan dan berkembang pesat dengan warna
partikularitas dan universalitas. Islam mampu mengakomodasi lokalitas dan
partikuralitas. Islam memang turun dan disempurnakan di tanah kelahirannya,
keterbukaan Islam telah memberikan ruang untuk terus mengakomodasi kemoderenan
dan keglobalan.
Mazhab atau
dalam bentuk jamaknya mazahib adalah suatu nama untuk para ulama mujtahid yang
mempelajari kitab Allah (Alquran) dan mengumpulkan hadist-hadist nabi yang
mereka ketahui serta mempelajari perkataan dan fatwa para sahabat, kemudian
mereka mengeluarkan hukum-hukum dari semuanya itu, dan kemudian yang tidak
mereka dapatkan dari nash yang shohih, mereka qiyaskan dengan yang sesuai
menurut zaman, tempat dan kejadiannya, baik dengan cara istihsan, masholihul
mursalah atau dengan 'uruf, semua itu dilakukan dengan mempelajarinya dari
dalil-dalil yang ada bukan dengan syahwat dan hawa nafsu.
Untuk lebih
jelasnya disini penulis mencoba merincikan cara penetapan hukum imam madzhab
Ahmad ibn Hanbal dan Imam Daud Adhahiri, yang keduanya ini merupakan bagian
dari imam-imam madzhab yang pendapat-pendapatnya diakui dibelahan dunia.
2.
Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makah ini adalah sebagai
berikut:
A.
Bagaimana metode dalam penetapan hukum menurut madzhab Imam Ahmad
Ibn Hanbal?
B.
Bagaimana metode dalam penetapan hukum menurut madzhab Imam Daud
Adhahiri bin Ali Al- Ashfahani?
3.
Tujuan penulisan
Adapau yang menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut :
A.
Untuk mengetahui metode penetapan hukum menurut mazhab Ahmad ibn
Hanbal.
B.
Untuk mengetahui metode penetapan hukum menurut mazhab Daud
Adhahiri.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Imam Ahmad Ibn Hanbal
1.1
Sejarah singkat Imam Ahmad ibn Hanbal
Nama lengkapnya adalah Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbal Ibn Asad Ibn Idris Ibn
Abdullah Ibn Hasan al-Syaibaniy. Ibunya bernama Syarifah Maimunah binti Abdul
Malik Ibn Sawadah Ibn Hindun al-Syaibaniy, jadi baik dari pihak ayah maupun
ibu, Imam Ahmad bin Hanbal berasal dari salah satu kabilah yang berdomisili di
semenanjung Arabia. Imam Ahmad bin Hanbal lahir di Baghdad pada bulan rabi’ul
awal tahun 164 H/780 M. Ayah dan ibunya sebenarnya berasal dari kota Marwin
wilayah Khurasan, tetapi dikala ia masih dikandungan, ibunya pergi ke Baghdad
dan di sana beliau dilahirkan.
Imam Ahmad bin Hanbal adalah imam yang keempat dari fuqaha Islam. Ahmad bin
Hanbal adalah seseorang yang mempunyai sifat-sifat luhur dan budi pekerti yang
tinggi. Garis Silsilah Ahmad bin Hanbal bertemu dengan keturunan Rasulullah
SAW. Pada Mazin ibn Muadz Ibn Adnan. Ibnu Hanbal dikenal sebagai seorang yang
wara, zuhud, amanah, dan sangat kuat berpegang pada yang haq, ia hafal al
Qur’an dan mempelajari bahasa, belajar menulis dan mengarang ketika berusia
empat belas tahun. Ia hidup sebagai seorang yang cinta menuntut ilmu dan
bekerja keras, sehingga ibunya merasa kasihan kepadanya. Bahkan diceritakan ia
pernah ingin keluar untuk menuntut ilmu sebelum terbit fajar, namun ibunya
meminta agar ditunggu saja hingga orang-orang bangun tidur. (Huzaimah Tahido
Yanggo. 137).
Semula beliau dididik dan dibesarkan oleh kedua orang tuanya, tetapi dalam
usia 30 tahun, suatu usia yang sangat muda, bapak beliau meninggal dunia,
sehingga kelanjutan pendidikan di biayai oleh ibunya. Maka sejak kecil mulailha
beliau belajar membaca dan menghafal al Qur’an, pada usia 14 tahun beliau telah
hafal seluruh al Qur’an.
Jenjang keilmuannya pertama di mulainya di kota Baghdad dan sekitarnya,
dengan mempelajari ilmu fiqh di kota itu yang mana sedang berkembang fiqh
madzhab Irak, suatu madzhab yang dikembangkan oleh penganut madzhab Hanafi.
Karena kebanyakan para ulama fiqh yang terkenal adalah ulama-ulama dari madzhab
Irak ini. Maka beliau berguru kepada seorang ulama fiqh terkenal yaitu Abu
Yusuf, seorang sahabat dan murid terkenal dari Imam Hanafi. Setelah beliau
menguasasi fiqh, beliau mulai belajar hadits dan ilmu hadits kepada ulama-ulama
hadits yang ada di Irak ketika itu.
Beliau pertama kali belajar hadits kepada Husyaim bin Abi Hazim al Wasithi
(W.183 H). Lima tahun beliau belajar kepada Husyaim dan pengaruh Husyaim sangat
besar pada pribadi beliau. Pada waktu itu juga beliau belajar kepada Umar bin
Abdullah bin Khalid, Abdurrrahman bin Mahdi dan Abu Bakar bin Iyasy. Saat
menunaikan ibadah haji di Mekkah, beliau bertemu dengan Imam Syafi’I, kemudian
belajar ushul fiqh dan cara-cara mengistibatkan hokum dari Imam Syafi’I.
Kepada Sufyan bin Uyainah juga, Ahmad
bin Hanbal menuntut ilmu hadits dan menerima hadits yang ada padanya.
Ada beberapa sifat atau keadaan yang dimiliki Imam Abu Ahmad, sehingga
dengan mudah ia dapat menguasai beberapa cabang ilmu agama Islam dalam waktu
singkat, yaitu : Pertama, mempunyai
kemampuan hafalan yang luar biasa. Kedua,
mempunyai sifat sabar, tabah, tahan menderita, dan tekun menghadapi semua
pekerjaan yang beliau lakukan. Ketiga, menjauhkan
diri dari tindakan, sikap, dan pendapat yang diragukan kebenarannya. Keempat. Melakukan segala sesuatu dengan
ikhlas; semata-mata untuk mencari keridhaan Allah SWT (M. Ali Hasan. 224).
1.2 Metode penetapan hukum
Karena kecintaannya
kepada hadits, Ibnu Jarir dan Ibn Kutaibah menggolongkan Imam Ahmad bin hanbal
ke dalam ulama hadits, bukan ulama fiqh (fuqoha), karena Imam Hanbali tidak
membukukan fiqhnya ke dalam suatu kitab dan tidak pula mendiktekannya kepada
murid-muridnya seperti yang dilakukan Abu Hanifah. Sementara Pegangan dalam
penukilan fiqihnya adalah kegiatan dari murid-muridnya. (M. Ali Hasan. 224).
Ahmad Amin dalam Dhuha al-Islam menyimpulkan, sebenarnya
fiqh ibnu Hanbal lebih banyak didasarkan pada hadits, yaitu apabila terdapat
hadits yang shahih, sama sekali tidak diperhatikan faktor-faktor lainnya dan
apabila didapati ada fatwa sahabat. Maka fatwa tersebut diamalkan. Tetapi
apabila didapati beberapa fatwa sahabat dan fatwa mereka tidak seragam, maka
dapat dipilih mana di antara fatwa sahabat tersebut yang mendekati al Qur’an
dan sunnah.
Imam Ahmad bin Hanbal
pada dasarnya tidak menulis kitab fiqh secara khusus, karena semua masalah fiqh
yang dikaitkan dengannya sebenarnya berasal dari fatwanya sebagai jawaban dari
pertanyaan yang pernah ditanyakan kepadanya. Sedangkan yang menyusunnya
sehingga menjadi sebuah kitab fiqh adalah pengikutnya.
metode istidlal imam
Ahmad bin Hanbal dalam menetapkan hukum adalah:
a.
Nash al Qur’an dan sunnah yang shahih.
Apabila beliau telah
mendapati suatu nash dari al Qur’an dan dari sunnah rasul yang shahih, maka
beliau dalam menetapkan hukum adalah dengan nash itu.
b.
Fatwa para sahabat nabi SAW.
Apabila tidak
mendapatkan suatu nash yang jelas dari al Qur’an maupun hadits shahih, maka
Ahmad bin Hanbal menggunakan fatwa dari para sahabat nabi yang tidak ada
perselisihan dikalangan mereka.
c.
Fatwa sahabat Nabi SAW yang dianggap
lebih dekat dengan al Qur’an dan sunnah.
Apabila Imam Ahmad
tidak menemukan fatwa para sahabat nabi yang disepakati sesama mereka, beliau
menetapkan hukum dengan cara memilih fatwa-fatwa mereka yang dipandang lebih
dekat dengan al Qur’an dan sunnah.
d.
Hadits mursal dan hadits dhaif
Apabila Imam Ahmad
tidak mendapatkan dari al Qur’an dan sunah yang shahih, serta fatwa para
sahabat yang disepakati atau diperselisihkan, maka beliau menetapkan hadits mursal dan hadits dhaif, yang dimaksud dengan hadits dhaif oleh Imam Ahmad
adalah karena ia membagi hadits dalam dua kelompok. Shahaih dan dhaif, bukan kepada shahih, hasan
dan dhaif seperti kebanyakan ulama lain.
e.
Qiyas
Apabila Imam Ahmad
tidak mendapatkan nash, baik al Qur’an dan sunnah yang shahihah serta
fatwa-fatwa sahabat, maupun hadits dhaif dan mursal, maka Imam Ahmad dalam
menetapkan hukum menggunakan qiyas. Kadang-kadang imam Ahmad menggunakan al-mashalih al-mursalah terutama dalam
bidang siyasah. Sebagai contoh, imam Ahmad pernah menetapkan hukum Ta’zir
terhadap orang yang selalu berbuat kerusakan dan menetapkan hukum had yang
lebih berat terhadap orang yang minum khamar pada siang hari di bulan ramadhan.
Cara tersebut banyak diikuti oleh para pengikutnya. (Huzaimah Tahido Yanggo.
142-143). Begitu pula dengan istihshan, istishab, dan sad al-zarra’I semuanya masuk
dalam bab qiyas, dan jika qiyas diterjemahkan dalam makna luas yang mencakup
semua bentuk istinbat tanpa ada nash, dan imam Ahmad meletakan qiyas diurutan terakhir dan hanya dalam kondisi darurat. (Rasyad
Hasan Khalil. 196-197).
Imam Ahmad bukan dari golongan orang yang membenarkan pendapat-pendapat
akal secara mutlak, tanpa bersandar kepada al Qur’an dan sunnah, terlebih dalam
masalah ibadah, sehingga menurut beliau qiyas tidak berlaku sama sekali dalam
bidang ibadah dan bidang halal haram. (M. Ali Hasan. 225).
2.
Imam Daud Adhahiri
2.1
Sejarah singkat Imam Daud adhahiri
Pencetus mazhab Zhahiri yaitu Daud bin Ali bin Khalaf al Ashbahani.
Kuniahnya Abu Sulaiman, dan digelar dengan az Zhahiri. Belaiau adalah salah
satu imam mujtahid dalam Islam. Penisbatan gelar az Zhahiri kepadanya
dikarenakan dalam mengistimbatkan hukum beliau mengambil langsung dari
zhahirnya lafaz al Quran atau sunnah, tanpa melalu ta,wil pemikiran dan
analogi. Beliau adalah orang yang pertama kali yang secara langsung
mengemukakan pendapat ini hingga kemudian menjadi sebuah mazhab tersendiri
disamping mazhab lain yangsudah ada sebelumnya. Beliau lahir pada tahun 200 H.
pendapat lain mengatakan beliau lahir pada tahun 202 H, dan wafat pada tahun
270 H.
Pada masa kecil beliau diasuh oleh perempuan-perempuan dari tetanga dan
kerabatnya. Menghafal dan belajar ilmu-ilmu al Quran’ belajar syair-syair dan
khat dari mereka. Dari sini dapat kita mengetahui bahwa yang pertama menjadi
guru beliau adalah perempuan, bahkan beliau tidak mempunyai teman lai-laki
sebelum menjadi anak muda. Mengenai hal ini beliau sendiri mengungkapkannya:
“Aku telah diasuh dari dari kamar-kamar perempuan dan tumbuh di tengah-tengah
mereka, dan aku tidak mengenal perempuan-perempuan lain selain mereka. Aku
tidak pernah duduk bersama laki-laki melainkan setelah aku memasuki masa pemuda
dan beranjak dewasa. Mereka mengajariku al Quran, syair-syair dan melatihku
menulis khat”
Adapun peranan ayah beliau hanya nengawasinya dan memberikan sisipan ilmu
tambahan padnya. Setelah beranjak dewasa beliau belajar ilmu kepada para
Masyaikh yang terkenal di masanya. Beliau mula-mula belajar ilmu Hadits,
kemudian cabang-cabang fiqih. Beliau sangat mencintai Hadits hingga kemudian
menjadi Muhaddits sebelum menjadi fuqaha. Ibnu Hazm memulai belajar fiqih
mazhab imam maliki dan bermazhab Maliki, karena mazhab tersebut adalah mazhab
mayoritas penduduk Spanyol diperkuat lagi karena mazhab tersebut adalah mazhab
resmi negara. Namun sejatinya beliau tidak mau terikat dengan mazhab tertentu,
oleh karena itu beliau juga membaca kitab-kitab Imam Syafi’i yang kemudian
beralih menjadi pengikuta mazhab Imam Syafi’i.
Setelah beberapa waktu kemudian beliau beralih mazhab lagi menjadi mazhab
Zhahiri dan meninggalkan mazhab Imam Syafi’i secara berangsur-angsur. Hal ini
terjadi sebagaimana yang telah diketahui sebelumnya adanya karakter beliau yang
tidak mau terikat oleh mazhab apapun sampai mendapatkan mazhab yang sesuai
dengan apa yang di anggapnya paling mendekati kebenaran dan sesuai dengan nash.
Dalam hal ini beliau pernah berkata: ” saya akan mengikuti kebenaran dan akan
berijtihad dan tidak akan terikat dengan mazhab apapun”.
Beliau hidup di tengah-tengah keluarga yang mempunyai kedudukan penting di
pemerintahan. Beliau sendiri bekerja sebagai wazir, namun tak lama setelah itu
beliau meninggalkannya dan berfokus mendalami ilmu sampai kemudian menjadi
salah seorang fuqaha, tokoh dibidang sejarah penulis dan penyair. Di
tengah-tengah keluarga yang mempunyai kedudukan terhormat dan berlimpah dengan
harta, beliau tidak mengharap sanjungan dari orang lain, bahkan beliau kurang
peduli dengan keadaannya itu. Pikirannya hanyalah bagaimana mencari ilmu
sebanyak-banyaknya. Ada satu riwayat yang mengemukakan bahwa pada suatu waktu
beliau bertemu dengan al Baji pensyarah kitab al Muwattha’ lalu al Baji berkata
kepadanya: “aku jauh lebih giat dalam mencari ilmu daripadamu, kamu menuntutnya
sedangkan kamu mempunyai sumber biaya lebih atas hal itu, dan emas pun
bergelimpangan di sisimu. Sedangkan aku hanyalah seorang penghuni di pinggir
pasar yang hanya ditemani lampu malam, namun saya masih menyempatkan diri untuk
menuntutnya”. Ibnu Hazm menjawab tudingan tersebut berkata: “perkataan ini
sebenarnya pantas buatmu bukan untukku, karena dalam posisimu sekarang engkau
menuntut ilmu dengan berharap bisa sepertiku, sedangkan aku menuntutnya tanpa
membawa nama keluargaku dan hartaku. Aku hanya ikhlas mencari ilmu
setinggi-tingginya agar bermamfaat di dunia dan akhirat”.
Adapun di antara guru-guru beliau adalah: Ibnu Abdi al Bar al Maliki, Abu
Hasan al Farisi, Abu al Qasim Abdurrahman al Azdi, Ahmad bin Jusur al Hamdzani,
Abu Bakar Muhammad bin Ishak. Beliau belajar fiqih yang pertama kali di saat
pemuda kepada Abdullah bin Yahya bin Duhun, seorang ahli fiqih yang biasa yang
dimintai fatwanya di kordoba. Itulah di antara guru beliau yang ditempatinya
dalam menuntut baik dalam bidang hadits fiqih, bahasa syair dan sebagainya.
Pada saat beliau mengumumkan dirinya sebagai penganut madzhab zhahiri,
beliau muncul dengan membawa corak baru dalam madzhab ini yang sedikit berbeda
dengan apa yang sudah ada di timur Arab. Hal ini dapat diketahui ketika beliau
melontarkan pendapat yang berbeda dengan pendapat sebelumnya. Seperti:
Kedudukan seseorang yang junub ataupun perempuan yang haid memegang al Qur’an
ataupun membacanya, dan kedudukan al Qur’an apakah makhluk atau bukan?
Dalam hal ini Daud berpendapat tentang bolehnya mereka memegang ataupun
membacanya walaupun dalam keadaan demikian, dengan berpendapat bahwa al Qur’an
adalah makhluk. Adapun Ibnu Hazm sendiri sepakat tentang bolehnya orang yang
junub dan haid memegang al Qur’an dan membacanya namun mengingkari secara tegas
adanya al Qur’an sebagai makhluk.
Hal ini menunjukkan bahwa Ibnu Hazm bukanlah merupakan orang yang
semata-mata mengikuti pendapat Daud, melainkan hanya mengikuti metode
berfikirnya. Keduanya kadang-kadang sepakat dan kadang tidak.
Meskipun ajakan ini kurang mendapat pengikut dan dukungan dari penduduk
setempat, namun bibit-bibit madzhab ini tidak dapat hilang bahkan mulai tumbuh.
Hal ini ditandai dengan keluarnya sekelompok ulama Kordoba ke timur Arab untuk
memperluas ilmunya. Sebagian mereka ada yang bertemu langsung dengan Ahmad bin
Hambal. Diantara Ulama-Ulama yang berburu ilmu ini ada tiga orang yang
mempunyai pemikiran serupa dan sejalan dengan madzhab Zhahiri, meskipun secara
tidak langsung mengklaim dirinya sebagai madzhab Zhahiri. Mereka telah
berpegang kepada manhaj Zhahiri yang menafikan ketergantungan kepada madzhab
tertentu, sebagaimana juga dalam menggali hukum mereka mengambil langsung dari
zhahir lafadz al Qur’an dan as Sunnah. Mereka adalah Baqi bin Mukhallid, Ibnu
Wadah dan Qasim bin Asbaq.
a. Baqi bin Mukhallid
Adapun Baqi bin Mukhallid ketika telah kembali ke Andalusia (Spanyol) dari
pengembaraan ilmunya, dia merumuskan kembali metode baru dalam hal pembelajaran
di madrasah-madrasah. Dia telah kembali dengan segudang ilmu baik yang telah
didapati di negerinya dahulu ditambah lagi dari hasil perjalanannya ke timur
Arab. Dia telah mendalami ilmu Hadits, hingga secara berangsur-angsur negeri
Andalusia menjadi markas pembelajaran ilmu Hadits. Adapun pelajaran dibidang
fiqih pada saat itu hanya bertumpu kepada madzhab Imam Malik, bahkan mereka
seakan-akan tidak pernah mengenal madzhab tiga lain yang terkenal. Tetapi setelah
itu pembelajarn fiqih tidak semata-mata bersumber dari madzhab Imam Malik saja,
melainkan juga memasukkan madzhab Imam Syafi’i.
Perjalanan Baqi tidak selamanya mulus, ditengah perjalanan dia telah
menjumpai pertentangan dari para ulama semasanya, bahkan pertentangan sebagian
penduduk Andalusia. Hal ini dikarenakan terhadap apa yang telah dibawa ke
negerinya, yang bersumber dari kitab-kitab yang memuat dari berbagai
perselisihan dan Hadits-hadits gharib. Mereka ingin memperdaya Baqi melalui
penguasa saat itu serta menakut-nakutinya. Akan tetapi Allah Swt dengan
keagungan dan belas kasihan-Nya menyelamatkannya dan memberikan kemenangan atas
lawan-lawannya. Maka kemudian berkembanglah ilmu Hadits dan orang-orangpun
membaca riwayat-riwayatnya. Baqi juga memasukkan pelajaran fiqih perbedaan
madzhab. Sejalan dengan banyaknya pembelajaran Hadits dan ushulnya, dari
sinilah juga ditemukan pelajaran yang mengusung fiqih madzhab Zhahiri. Hal ini
juga merupakan benih pertama munculnya madzhab ini yang dikemudian hari menjadi
madzhab terkenal di Andalusia. Baqi adalah seorang mujtahid dan bukanlah
seorang yang muqallid, sebagaimana hal ini telah diungkapkan oleh Ibnu Hazm
dalam risalahnya mengenai Ulama-ulama Andalusia. Beliau wafat pada tahun 276 H.
b. Ibnu Wadah
Ibnu Wadah adalah Imam al Hafidz Abu Abdullah Muhammad bin Wadah bin Yazi’,
kakeknya adalah seorang budak dari Abdurrahman ad Dakhil. Beliau hidup semasa
dengan Baqi bin Mukhallid yang juga telah berhijarah ke timur. Sepulangnya dari
sana dia telah mentransfer Hadits dari timur ke barat sebagaimana juga hal ini
pernah dilakukan oleh Baqi. Keduanya berasal dari Kordoba, diantara keduanya
tidak ada ikatan emosional melainkan berjalan sendiri-sendiri. Keduanya
mempunya murid-murid sendiri. Sebagaimana murid-murid Ibnu Wadah tidak
menghadiri majlis Baqi dan juga sebaliknya. Beliau sangat menjunjung tinggi
ilmu Hadits hingga termasuk dalam golongan Muhaddits Kordoba. Namun
kedudukannya tidak setenar Baqi, hal ini dapat dijumpai ketika Ibnu Hazm
menyinggung dalam risalahnya tidak seistimewa Baqi.Sebagaimana telah disebutkan
beliau sangat gigih dalam menyebarkan Hadits-hadits, beliau juga termasuk yang
menyebarkan fiqih madzhab Zhahiri yang hanya berlandaskan kepada nash saja.
Beliau wafat pada tahun 386 H.
c. Qosim bin Asbaq bin
Yusuf Abu Muhammad al Bayani
Qosim bin Asbaq bin
Yusuf Abu Muhammad al Bayani yang datang kemudian merupakan murid keduanya.
Beliau juga termasuk orang yang mendalami ilmu Hadits dan Atsar di Andalusia.
Dia telah mentransfer Hadits dari kedua gurunya serta guru-guru yang lain. Di
samping itu dia juga mendalami fiqih madzhab Zhahiri dan menyebarkannya. Beliau
juga telah berhijrah ke timur Arab memasuki negeri Irak dan menjumpai beberapa
ulama diantaranya Ibnu Qutaibah dan Mubarrad pengarang kitab (al Kamil). Beliau
juga telah belajar kepada ulama ilmu Hadits. Pada saat beliau memasuki negeri
Irak tahun 286 H., dia mendapati Daud pengarang kitab Sunan telah meninggal
baru-baru itu. Maka kemudian beliau menyusun kitab Sunan berdasarkan metode kitab
Imam Daud dan mengistimbatkan periwayatannya kepada guru-gurunya lalu dia
meringkas kitabnya dan menamakannya (al Mujtana) yang berisi 1490 Hadits dalam
tujuh jilid kitab. Beliau wafat pada tahun 340 H.
Dari ketiga orang di atas kemudian melahirkan murid-murid baru yang terus
menyebarkan madzhab ini di Andalusia.Maka selang beberapa waktu muncullah
ulama-ulama yang secara langsung menyatakan ketertarikannya kepada madzhab
Zhahiri, salah seorang diantara mereka yang sangat menonjol adalah Hakim
terkenal Andalusia yang sangat berpengaruh, yaitu Qadi Mundzir al Buluty yang
secara terang-terangan membela madzhab Zhahiri dan menyebarkannya. Beliau juga
terkenal dengan ilmunya yang luas dalam masalah peradilan, fiqih dan khitabah,
serta terpandang di mata khalifah Nashir (Khalifah Umawi saat itu) dan
terpandang di sisi rakyat.
Kemudian beberapa waktu setelah Mundzir, juga terdapat beberapa masyaikh
yang berfokus pada ajaran madzhab Zhahiri. Diantara mereka yaitu Mas’ud bin
Sulaiman bin Muflit. Sampai di sini berhentilah silsilah pembawa madzhab ini
dalam beberapa waktu.
Beberapa fakta kemudian, setelah Ibnu Hazm wafat penerus madzhab ini masih
bisa ditemukan dan terus berdakwah sepeninggal beliau. Bahkan pada abad keenam
sampai memasuki abad ketujuh madzhab ini muncul kembali ke permukaan di Maroko
dan Andalusia. Hal ini terjadi ketika Ya’qub bin Yusuf bin Abdul Mukmin bin Ali
yang memerintah pada tahun 580-595 H. di Maroko mendengung-dengungkan kembali
madzhab ini, dan mengumumkan kepada semua rakyat untuk meninggalkan madzhab
Malik dan hanya beramal dengan kitab Allah dan Rasul-Nya. Diapun tidak berhenti
sampai di situ, bahkan mencari kitab-kitab fiqih pegangan madzhab Maliki dan
membakar semuanya.
Dia terus mengajak rakyat untuk meninggalkan ra’yu dan hanya mengambil
zhahirnya lafadz al Qur’an dan as Sunnah disertai siksaan yang berat kepada
orang yang mempergunakan ra’yunya. Hal ini dikemukakannya setelah membakar
kitab-kitab yang telah dirampasnya tersebut.
2.2 Metode Penetapan hukum
Beliau berpendapat, bahwa nash-nash yang dipergunakan oleh ahlur ra'yu
dalam memandang qiyas sebagai dasar hukum, adalah berguna di waktu tidak ada
sesuatu nash dari kitabullah atau sunnah rasul dan beliau berpendapat, bahwa
apabila kita tidak memperoleh nash dari al-qur'an dan sunnah, maka hendaklah
kita memusyawarahkan hal itu dengan para ulama, bukan kita berpegang kepada
ijtihad sendiri.
Madzhab beliau ini di kenal dengan nama madzhab ad-dzahiri, karena beliau
berpegang kepada dzhahir al-qur'an dan assunnah, tidak menerima ada ijma'
kecuali ijma' yang diakui oleh semua ulama. Walaupun madzhab ini pada dasarnya
berpegang pada dzahir nash, tetapi kita dapat menjumpai beberapa teori barat,
karena dalam madzhab inilah kita jumpai pendapat yang menetapkan bahwa istri
yang berharta wajib menafahi suaminya yang fakir.
1. Al Quran al Karim
Yaitu sumber yang paling pokok dalam syariah, sumber-sumber yang lain pun
merujuk padanya. Adapun kedudukan al Quran adakala sudah dipahami dari konteks
kalimatma sendiri dan tidak membutuhkan penjelasan dari Hadits, dan adakalanya
pula membutuhkan penjelasan dari Hadits. Seperti penjelasan ayat yang mujmal
yang membutuhkan perincian, semisal ayat tentang salat, puasa, zakat, haji,
maka perinciannya dijelaskan oleh hadits. Dan penjelasan al Quran ini kadangkala
jelas bisa langsung difahami dan adapula yang tidak langsung bisa memahaminya
kecuali orang yang mempunyai ilmu yang memadai terhadap hal tersebut. Allah Swt
berfirman:
فسألوا أهل الذكر ان
كنتم لا تعلمون (النحل43, الأنبيا:7)
” Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tidak
mengetahui ” (an Nahl: 43 dan al Anbiya: 7).
Ibnu Hazm berkomentar
tentang penjelasan al Quran ini. “penjelasan terhadap al Quran ini akan berbeda
hasilnya, sebagian ada yang jelas dan yang lain akan samar yang menyebabkan
seeorang cepat memahami dan sebagian yang lain akan lambat memahaminya. Hal ini
tergantung kepada orang yang menjelaskannya. Dari hal inilah akan muncul
perbedaan pemahaman”.
Ibnu Hazm juga
mengingkari adanya kontraversi antara ayat-ayat al Quran dengan berkata:
“Sungguh benar tidak ada kontraversi dan perselisihan dalam al Quran. Bukti
terhadap hal itu adanya al Quran sebagai wahyu, sekiranya kita jumpai
kontraversi dalam al Quran berarti kita juga akan menjumpai perselisihan,
sedangkan Allah Swt telah menafikan perselisihan di dalamnya melalui
firman-Nya:
ولو كان من عندغيرالله
لوجدوا فيه اختلافا كثيرا (النساء:82)
“Sekiranya al Quran
itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di
dalamnya”. (an Nisa: 82).
2. As Sunnah
Yaitu rujukan kedua
yang mendasar dalam syariah. Ibnu Hazm mengartikan dengan menaati apa yang
diperintahkan Rasulullah Saw, sebagaimana firman Allah Swt:
وما ينطق عن الهوى ان هو
الا وحي يوحى (النجم: 3-4)
” Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al Quran) menuruti kemauan hawa
nafsunya. Ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya”.
(an Najm: 3-4)
Ibnu Hazm
mengkategorikan nash hanya dari al Quran dan Hadits sebagai sumber hukum pokok,
juga mensejajarkan kedudukan al Quran dengan Hadits. Beliau berkata:”perintah
Allah dan Rasulnya semuanya fardhu, dan semua larangan Allah dan Rasulnya
hukumnya haram. Seseorang tidak pantas berkomentar persolaan ini sunnah atau
makruh, keculi dengan nash yang shahih yang menerangkan hal tersebut atau ijma”.
Ibnua Hazm tidak
mengkategorikan perbuatan Nabi sebagai hujjah, kecuali sejalan dengan sabda
Nabi. Adapun perkataan dan taqrir Nabi beliau memasukkannya secara langsung
sebagai hujjah. Contoh sabda Rasulullah Saw:
عن عبد الله بن عمر أن
رسول الله صلى الله عليه وسلم كان اذا افتتح الصلاة رفع يديه حذو منكبيه واذا رفع
رأسه من الركوع رفعهما كذالك أيضا وقال: سمع الله لمن حمده ربنا ولك الحمد, وكان
لا يفعل ذالك فى السجود (رواه البخارى
“Dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rasulullah Saw apabila hendak memulai
salat mengangkat tangannya sejajar dengan bahunya, dan apabila ingin bangkit
dari ruku’ beliau juga mengangkatnya seperti itu dan berkata: Allah mendengar
terhadap orang yang memujinya, Ya Allah segala puji hanyalah untuk-Mu dan
Rasulullah Saw tidak melakukan hal demikian di saat bangun dar sujud”. (HR.
Bukhari)
Ibnu Hazm menerima
periwatannya dari sahabat yang meriwatkan Hadits tersebut dan menolak taqlid
padanya. Atau bisa dikatakan jika seorang sahabat meriwatkan sebuah Hadits dari
Nabi Saw, kemudian ada riwayat yang menyebutkan bahwa sahabat tersebut telah
melakukan hal yang berbeda dengan apa yang diriwayatkannya, maka yang benar
untuk diambil oleh seseorang, yaitu mengambil apa yang diriwayatkan sahabat
tersebut (Hadits), bukan apa yang dia telah lihat ataupun yang di ketahui dari
perbuatannya atau fatwanya. (baca-sahabat)
Contoh lain ketika Abu
Hurairah Ra, meriwayatkah Hadits dari Nabi Saw yang mengharuskan mencuci wadah
yang telah dijilat anjing sebanyak tujuh kali dengan tanah, dan salah satunya
dengan mempergunakan air. Namun Abu Hurairah sendiri tidak mempergunaan hadits
ini, karena didapati padanya ia hanya mencuci wadah yang dijilat anjing
sebanyak tiga kali. Hal ini berbeda dengan hitungan pencucian pada hadits Nabi
Saw yang telah di riwayatkannya sendiri. Maka dari hal ini yang sah menurut
Ibnu Hazm untuk diambil adalah Hadits Nabi Saw yang diriwatkan Abu Hurairah
tersebut yaitu mencuci bekas jilatan anjing sebanyak tujuh kali, bukan pada apa
yang telah dilakukan Abu Hurairah yang hanya mencucinya tiga kali.
Ibnu Hazm juga
menggunakan Hadits Mutawatir maupun Hadits Ahad. Adapun kedudukan Hadists
Mutawatir kita mengetahui bersama bahwa hal itu adalah hujjah secara ijma’.
Ibnu Hazm juga berpendapat bahwa wajibnya meneriam Hadits Ahad walaupun hal itu
menyangkut masalah aqidah. Adapun dalil yang dipergunakan beliau yaitu: Ketika
Rasulullah Saw mengutus para utusannya kepada para penguasa ( raja-raja), hanya
berbentuk individu bukan berkelompok. Begipula ketika Rasulullah Saw mengutus
utusan kepada kaum muslimin, para utusan tersebut tidak lebih dari satu. Mua’dz
bin Jabal ke Yaman, Abu Bakar sebagai pemimpin haji, Ali sebagai hakim di
Yaman. Ketika mereka diperhadapkan dengan masalah yang tidak didapati dalilnya
dalam al Quran mereka beralih kepada Hadits Rasulullah Saw, apabila didapati
mereka menghukumi dengannya tanpa memperhatikan jumlah orang yang
meriwayatkannya.
Pendapat Ibnu Hazm ini
besebarang dengan pendapat mayoritas ulama dari segi pengambilan Hadits ahad
sebagai hujjah, mereka menolak pemakaian Hadits ahad dalam masalah yang
berkaitan dengan aqidah. Namun Ibnu Hazm memandang setiap apa yang diriwayatkan
oeh Rasulullah baik perbuatan maupun perkataan maka itu adalah hujjah baik
sebagai mutawatir atau ahad dalam masalah ibadah atau aqidah hal itu adalah
hujjah.
3. ijma,
Ijma, yang dimaksudkan
Ibnu Hazm di sini yaitu terkhusus ijma’ para sahabat. Karena mereka menyaksikan
langsung turunnya wahyu. Ibnu Hazm juga mempunyai pendapat yang berbeda dengan
pendapat mayoritas Ulama, yaitu tidak ada perbedaan pendapat dalam dalam ijma.
Sebaaimana terdahulu beliau tidak mengkategorikan ijma’ secara umum yang
meliputi ijma’ para Ulama melainkan hanya terkhusus ijma’ para sahabat saja
yang hidup di awal Islam bersama Nabi. Ijma’ inilah yang beliau maksudkan dengan
firman Allah Swt:
واعتصموا بحبل الله
جميعا ولا تفرقوا (ال عمران: 103)
“Berpegang tegulah kalian semua kepada tali (agama) Allah dan janganlah
kalian bercerai berai” (al Imran: 103). Dan firman Allah Swt:
ولا تنازعوا فتفشلوا
وتذهب ريحكم (الأنفال: 46)
“Dan jangnlah kalian berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi
gentar dan hilang kekuatanmu”. (al Anfal: 46).
Dari hal ini apabila
didapati dalam agama ada kesepakatan dan perselisihan, maka Allah Swt sungguh
telah mengabarkan dalam kitab-Nya bahwa perselisihan bukanlah dari sisinya.
Allah Swt berfirman:
ولو كان من عند غيرالله
لوجدوا فيه اختلافا كثيرا (النسا: 82)
Sekiranya al Quran itu bukan dari sisi Allah tentulah mereka akan mendapati
perentangan yang banyak di dalamnya”. (an Nisa: 82).
Para mujtahid telah
sepakat dari semua mazhab bahwa tidak ada ikhtilaf dalam mengambil perkataan
sahabat yang tidak ada lapangan pemikiran dan ijtihad di dalamnya, karena
kedudukannya merupakan khabar taukifi dari pembawa risalah. Begitu juga tidak
ada perbedaan pendapat apa yang telah disepakati oleh para sahabat secara
jelas, atau terhadap apa yang kita ketahui meskipun secara tidak sharih tapi
mereka tidak berselisih pendapat di dalamnya. Seperti bagian seperenam dari
warisan untuk kakek.
4. Dalil.
Sumber hukum keempat
yang dijadikan istimbat hukum oleh Ibnu Hazm az Zhahiri yaitu: “Dalil”. Beliau
memaksudkan dalil di sini adalah setiap perkara yang diambil dari ijma’ atau
nash yang dapat dipahami maknanya secara langsung dari lafaznya dan bukan
membawa keduanya kepada makna lain karena adanya illat. Hal ini berbeda dengan
qiyas yang tidak disetujuinya. Karena qiyas mengelurkan illat dan nash kemudian
memberikan hukum asal yang sama kepada setiap perkara yang masuk di dalamnya
(baca illat). Adapun dalil yang dipakai Ibnu Hazm, yaitu apa yang bersandar
kepada nash itu sendiri dan tidak mengeluarkannya kepada proses qiyas.
Kalau kita memperhatikan dngan seksama kita dapatr mengatakan bahwa dalil
yang dipergunakan oleh Ibnu Hazm az Zhahiri sebagai sumber hukum keempat ini,
tidak ada bedanya dengan sumber hukum ketiga sebelumnya, hanya saja penyebutan
dalil ini merupakan ringkasan dari sumber hukum ketiga sebelumnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada dasarnya imam Ahmad bin Hanbal menggunakan 5 metoda penetapan
yang diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Nash al Qur’an dan sunnah yang shahih.
2.
Fatwa para sahabat nabi SAW.
3.
Fatwa sahabat Nabi SAW yang dianggap
lebih dekat dengan al Qur’an dan sunnah.
4.
Hadits mursal dan hadits dhaif
5.
Qiyas
Kelima metode di atas merupakan rincian metode yang dipakai oleh
imam ahmad ibn Hanbal di dalam mengistinbath hukum.
Kemudian Imam Daud Adhahiri menggunakan 4 metode di dalam
menetapkan hukum, yang diantaranya :
1.
Al Quranul karim
2.
As Sunnah
3.
Ijma’
4.
Dalil dalil
DAFTAR
PUSTAKA
·
Huzaimah Tahido Yanggo, Pengantar
Perbandingan Madzhab, Jakarta. Logos Wacana Ilmu, 1997.
·
M. Ali Hasan, Perbandingan Madzhab, Jakarta.
Grafindo Persada, 2002.
·
Dedi Supriyadi, Perbandingan Madzhab dengan pendekatan
baru,Bandung.Pustaka Setia,2008.
·
http://grupsyariah.blogspot.com/2012/05/biografi-dan-metode-istinbath-hukum.html#ixzz2QFZ32BsU
Best Free Slots: No Deposit Bonus Casinos 2021 - DrMCD
BalasHapusPlay the best free casino games with a no 아산 출장샵 deposit 광주 출장마사지 bonus. We list the best no deposit bonuses at 토토 사이트 trusted US online 과천 출장안마 casinos. 제주도 출장안마