Senin, 05 Agustus 2013

Perbandingan Madzhab Fiqh



BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar belakang masalah
Sudah kurang lebih lima belas abad, Islam sebagai ajaran telah diturunkan ke muka bumi. Ajaranya tersebar luas, menerobos ruang dan waktu dari tanah kelahirannya di Timur-Tengah hinngga kedataran Asia, Eropa, Afrika dan Amerika, sesuai dengan prinsip Islam sebagai agama yang kontekstual (Shalihul likulli Zamanin wa Makanin), mampu bertahan dan berkembang pesat dengan warna partikularitas dan universalitas. Islam mampu mengakomodasi lokalitas dan partikuralitas. Islam memang turun dan disempurnakan di tanah kelahirannya, keterbukaan Islam telah memberikan ruang untuk terus mengakomodasi kemoderenan dan keglobalan.            
Mazhab atau dalam bentuk jamaknya mazahib adalah suatu nama untuk para ulama mujtahid yang mempelajari kitab Allah (Alquran) dan mengumpulkan hadist-hadist nabi yang mereka ketahui serta mempelajari perkataan dan fatwa para sahabat, kemudian mereka mengeluarkan hukum-hukum dari semuanya itu, dan kemudian yang tidak mereka dapatkan dari nash yang shohih, mereka qiyaskan dengan yang sesuai menurut zaman, tempat dan kejadiannya, baik dengan cara istihsan, masholihul mursalah atau dengan 'uruf, semua itu dilakukan dengan mempelajarinya dari dalil-dalil yang ada bukan dengan syahwat dan hawa nafsu.
Untuk lebih jelasnya disini penulis mencoba merincikan cara penetapan hukum imam madzhab Ahmad ibn Hanbal dan Imam Daud Adhahiri, yang keduanya ini merupakan bagian dari imam-imam madzhab yang pendapat-pendapatnya diakui dibelahan dunia.

2.      Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makah ini adalah sebagai berikut:
A.    Bagaimana metode dalam penetapan hukum menurut madzhab Imam Ahmad Ibn Hanbal?
B.     Bagaimana metode dalam penetapan hukum menurut madzhab Imam Daud Adhahiri bin Ali Al- Ashfahani?

3.      Tujuan penulisan
Adapau yang menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
A.    Untuk mengetahui metode penetapan hukum menurut mazhab Ahmad ibn Hanbal.
B.     Untuk mengetahui metode penetapan hukum menurut mazhab Daud Adhahiri.




















BAB II
PEMBAHASAN
1.      Imam Ahmad Ibn Hanbal
1.1  Sejarah singkat Imam Ahmad ibn Hanbal
Nama lengkapnya adalah Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbal Ibn Asad Ibn Idris Ibn Abdullah Ibn Hasan al-Syaibaniy. Ibunya bernama Syarifah Maimunah binti Abdul Malik Ibn Sawadah Ibn Hindun al-Syaibaniy, jadi baik dari pihak ayah maupun ibu, Imam Ahmad bin Hanbal berasal dari salah satu kabilah yang berdomisili di semenanjung Arabia. Imam Ahmad bin Hanbal lahir di Baghdad pada bulan rabi’ul awal tahun 164 H/780 M. Ayah dan ibunya sebenarnya berasal dari kota Marwin wilayah Khurasan, tetapi dikala ia masih dikandungan, ibunya pergi ke Baghdad dan di sana beliau dilahirkan.
Imam Ahmad bin Hanbal adalah imam yang keempat dari fuqaha Islam. Ahmad bin Hanbal adalah seseorang yang mempunyai sifat-sifat luhur dan budi pekerti yang tinggi. Garis Silsilah Ahmad bin Hanbal bertemu dengan keturunan Rasulullah SAW. Pada Mazin ibn Muadz Ibn Adnan. Ibnu Hanbal dikenal sebagai seorang yang wara, zuhud, amanah, dan sangat kuat berpegang pada yang haq, ia hafal al Qur’an dan mempelajari bahasa, belajar menulis dan mengarang ketika berusia empat belas tahun. Ia hidup sebagai seorang yang cinta menuntut ilmu dan bekerja keras, sehingga ibunya merasa kasihan kepadanya. Bahkan diceritakan ia pernah ingin keluar untuk menuntut ilmu sebelum terbit fajar, namun ibunya meminta agar ditunggu saja hingga orang-orang bangun tidur. (Huzaimah Tahido Yanggo. 137).
Semula beliau dididik dan dibesarkan oleh kedua orang tuanya, tetapi dalam usia 30 tahun, suatu usia yang sangat muda, bapak beliau meninggal dunia, sehingga kelanjutan pendidikan di biayai oleh ibunya. Maka sejak kecil mulailha beliau belajar membaca dan menghafal al Qur’an, pada usia 14 tahun beliau telah hafal seluruh al Qur’an.
Jenjang keilmuannya pertama di mulainya di kota Baghdad dan sekitarnya, dengan mempelajari ilmu fiqh di kota itu yang mana sedang berkembang fiqh madzhab Irak, suatu madzhab yang dikembangkan oleh penganut madzhab Hanafi. Karena kebanyakan para ulama fiqh yang terkenal adalah ulama-ulama dari madzhab Irak ini. Maka beliau berguru kepada seorang ulama fiqh terkenal yaitu Abu Yusuf, seorang sahabat dan murid terkenal dari Imam Hanafi. Setelah beliau menguasasi fiqh, beliau mulai belajar hadits dan ilmu hadits kepada ulama-ulama hadits yang ada di Irak ketika itu.
Beliau pertama kali belajar hadits kepada Husyaim bin Abi Hazim al Wasithi (W.183 H). Lima tahun beliau belajar kepada Husyaim dan pengaruh Husyaim sangat besar pada pribadi beliau. Pada waktu itu juga beliau belajar kepada Umar bin Abdullah bin Khalid, Abdurrrahman bin Mahdi dan Abu Bakar bin Iyasy. Saat menunaikan ibadah haji di Mekkah, beliau bertemu dengan Imam Syafi’I, kemudian belajar ushul fiqh dan cara-cara mengistibatkan hokum dari Imam Syafi’I. Kepada  Sufyan bin Uyainah juga, Ahmad bin Hanbal menuntut ilmu hadits dan menerima hadits yang ada padanya.
Ada beberapa sifat atau keadaan yang dimiliki Imam Abu Ahmad, sehingga dengan mudah ia dapat menguasai beberapa cabang ilmu agama Islam dalam waktu singkat, yaitu : Pertama, mempunyai kemampuan hafalan yang luar biasa. Kedua, mempunyai sifat sabar, tabah, tahan menderita, dan tekun menghadapi semua pekerjaan yang beliau lakukan. Ketiga, menjauhkan diri dari tindakan, sikap, dan pendapat yang diragukan kebenarannya. Keempat. Melakukan segala sesuatu dengan ikhlas; semata-mata untuk mencari keridhaan Allah SWT (M. Ali Hasan. 224).
1.2       Metode penetapan hukum
Karena kecintaannya kepada hadits, Ibnu Jarir dan Ibn Kutaibah menggolongkan Imam Ahmad bin hanbal ke dalam ulama hadits, bukan ulama fiqh (fuqoha), karena Imam Hanbali tidak membukukan fiqhnya ke dalam suatu kitab dan tidak pula mendiktekannya kepada murid-muridnya seperti yang dilakukan Abu Hanifah. Sementara Pegangan dalam penukilan fiqihnya adalah kegiatan dari murid-muridnya. (M. Ali Hasan. 224).
Ahmad Amin dalam Dhuha al-Islam menyimpulkan, sebenarnya fiqh ibnu Hanbal lebih banyak didasarkan pada hadits, yaitu apabila terdapat hadits yang shahih, sama sekali tidak diperhatikan faktor-faktor lainnya dan apabila didapati ada fatwa sahabat. Maka fatwa tersebut diamalkan. Tetapi apabila didapati beberapa fatwa sahabat dan fatwa mereka tidak seragam, maka dapat dipilih mana di antara fatwa sahabat tersebut yang mendekati al Qur’an dan sunnah.
Imam Ahmad bin Hanbal pada dasarnya tidak menulis kitab fiqh secara khusus, karena semua masalah fiqh yang dikaitkan dengannya sebenarnya berasal dari fatwanya sebagai jawaban dari pertanyaan yang pernah ditanyakan kepadanya. Sedangkan yang menyusunnya sehingga menjadi sebuah kitab fiqh adalah pengikutnya.
metode istidlal imam Ahmad bin Hanbal dalam menetapkan hukum adalah:
a.      Nash al Qur’an dan sunnah yang shahih.
Apabila beliau telah mendapati suatu nash dari al Qur’an dan dari sunnah rasul yang shahih, maka beliau dalam menetapkan hukum adalah dengan nash itu.
b.      Fatwa para sahabat nabi SAW.
Apabila tidak mendapatkan suatu nash yang jelas dari al Qur’an maupun hadits shahih, maka Ahmad bin Hanbal menggunakan fatwa dari para sahabat nabi yang tidak ada perselisihan dikalangan mereka.
c.       Fatwa  sahabat Nabi SAW yang dianggap lebih dekat dengan al Qur’an dan sunnah.
Apabila Imam Ahmad tidak menemukan fatwa para sahabat nabi yang disepakati sesama mereka, beliau menetapkan hukum dengan cara memilih fatwa-fatwa mereka yang dipandang lebih dekat dengan al Qur’an dan sunnah.
d.      Hadits mursal dan hadits dhaif
Apabila Imam Ahmad tidak mendapatkan dari al Qur’an dan sunah yang shahih, serta fatwa para sahabat yang disepakati atau diperselisihkan, maka beliau menetapkan hadits mursal dan hadits dhaif, yang dimaksud dengan hadits dhaif oleh Imam Ahmad adalah karena ia membagi hadits dalam dua kelompok.  Shahaih dan dhaif, bukan kepada shahih, hasan dan dhaif seperti kebanyakan ulama lain.
e.      Qiyas
Apabila Imam Ahmad tidak mendapatkan nash, baik al Qur’an dan sunnah yang shahihah serta fatwa-fatwa sahabat, maupun hadits dhaif dan mursal, maka Imam Ahmad dalam menetapkan hukum menggunakan qiyas. Kadang-kadang imam Ahmad menggunakan al-mashalih al-mursalah terutama dalam bidang siyasah. Sebagai contoh, imam Ahmad pernah menetapkan hukum Ta’zir terhadap orang yang selalu berbuat kerusakan dan menetapkan hukum had yang lebih berat terhadap orang yang minum khamar pada siang hari di bulan ramadhan. Cara tersebut banyak diikuti oleh para pengikutnya. (Huzaimah Tahido Yanggo. 142-143). Begitu pula dengan istihshan, istishab, dan sad al-zarra’I semuanya masuk dalam bab qiyas, dan jika qiyas diterjemahkan dalam makna luas yang mencakup semua bentuk istinbat tanpa ada nash, dan imam Ahmad meletakan qiyas  diurutan terakhir  dan hanya dalam kondisi darurat. (Rasyad Hasan Khalil. 196-197).
Imam Ahmad bukan dari golongan orang yang membenarkan pendapat-pendapat akal secara mutlak, tanpa bersandar kepada al Qur’an dan sunnah, terlebih dalam masalah ibadah, sehingga menurut beliau qiyas tidak berlaku sama sekali dalam bidang ibadah dan bidang halal haram. (M. Ali Hasan. 225).

2.      Imam Daud Adhahiri
2.1  Sejarah singkat Imam Daud adhahiri
Pencetus mazhab Zhahiri yaitu Daud bin Ali bin Khalaf al Ashbahani. Kuniahnya Abu Sulaiman, dan digelar dengan az Zhahiri. Belaiau adalah salah satu imam mujtahid dalam Islam. Penisbatan gelar az Zhahiri kepadanya dikarenakan dalam mengistimbatkan hukum beliau mengambil langsung dari zhahirnya lafaz al Quran atau sunnah, tanpa melalu ta,wil pemikiran dan analogi. Beliau adalah orang yang pertama kali yang secara langsung mengemukakan pendapat ini hingga kemudian menjadi sebuah mazhab tersendiri disamping mazhab lain yangsudah ada sebelumnya. Beliau lahir pada tahun 200 H. pendapat lain mengatakan beliau lahir pada tahun 202 H, dan wafat pada tahun 270 H.
Pada masa kecil beliau diasuh oleh perempuan-perempuan dari tetanga dan kerabatnya. Menghafal dan belajar ilmu-ilmu al Quran’ belajar syair-syair dan khat dari mereka. Dari sini dapat kita mengetahui bahwa yang pertama menjadi guru beliau adalah perempuan, bahkan beliau tidak mempunyai teman lai-laki sebelum menjadi anak muda. Mengenai hal ini beliau sendiri mengungkapkannya: “Aku telah diasuh dari dari kamar-kamar perempuan dan tumbuh di tengah-tengah mereka, dan aku tidak mengenal perempuan-perempuan lain selain mereka. Aku tidak pernah duduk bersama laki-laki melainkan setelah aku memasuki masa pemuda dan beranjak dewasa. Mereka mengajariku al Quran, syair-syair dan melatihku menulis khat”
Adapun peranan ayah beliau hanya nengawasinya dan memberikan sisipan ilmu tambahan padnya. Setelah beranjak dewasa beliau belajar ilmu kepada para Masyaikh yang terkenal di masanya. Beliau mula-mula belajar ilmu Hadits, kemudian cabang-cabang fiqih. Beliau sangat mencintai Hadits hingga kemudian menjadi Muhaddits sebelum menjadi fuqaha. Ibnu Hazm memulai belajar fiqih mazhab imam maliki dan bermazhab Maliki, karena mazhab tersebut adalah mazhab mayoritas penduduk Spanyol diperkuat lagi karena mazhab tersebut adalah mazhab resmi negara. Namun sejatinya beliau tidak mau terikat dengan mazhab tertentu, oleh karena itu beliau juga membaca kitab-kitab Imam Syafi’i yang kemudian beralih menjadi pengikuta mazhab Imam Syafi’i.
Setelah beberapa waktu kemudian beliau beralih mazhab lagi menjadi mazhab Zhahiri dan meninggalkan mazhab Imam Syafi’i secara berangsur-angsur. Hal ini terjadi sebagaimana yang telah diketahui sebelumnya adanya karakter beliau yang tidak mau terikat oleh mazhab apapun sampai mendapatkan mazhab yang sesuai dengan apa yang di anggapnya paling mendekati kebenaran dan sesuai dengan nash. Dalam hal ini beliau pernah berkata: ” saya akan mengikuti kebenaran dan akan berijtihad dan tidak akan terikat dengan mazhab apapun”.
Beliau hidup di tengah-tengah keluarga yang mempunyai kedudukan penting di pemerintahan. Beliau sendiri bekerja sebagai wazir, namun tak lama setelah itu beliau meninggalkannya dan berfokus mendalami ilmu sampai kemudian menjadi salah seorang fuqaha, tokoh dibidang sejarah penulis dan penyair. Di tengah-tengah keluarga yang mempunyai kedudukan terhormat dan berlimpah dengan harta, beliau tidak mengharap sanjungan dari orang lain, bahkan beliau kurang peduli dengan keadaannya itu. Pikirannya hanyalah bagaimana mencari ilmu sebanyak-banyaknya. Ada satu riwayat yang mengemukakan bahwa pada suatu waktu beliau bertemu dengan al Baji pensyarah kitab al Muwattha’ lalu al Baji berkata kepadanya: “aku jauh lebih giat dalam mencari ilmu daripadamu, kamu menuntutnya sedangkan kamu mempunyai sumber biaya lebih atas hal itu, dan emas pun bergelimpangan di sisimu. Sedangkan aku hanyalah seorang penghuni di pinggir pasar yang hanya ditemani lampu malam, namun saya masih menyempatkan diri untuk menuntutnya”. Ibnu Hazm menjawab tudingan tersebut berkata: “perkataan ini sebenarnya pantas buatmu bukan untukku, karena dalam posisimu sekarang engkau menuntut ilmu dengan berharap bisa sepertiku, sedangkan aku menuntutnya tanpa membawa nama keluargaku dan hartaku. Aku hanya ikhlas mencari ilmu setinggi-tingginya agar bermamfaat di dunia dan akhirat”.
Adapun di antara guru-guru beliau adalah: Ibnu Abdi al Bar al Maliki, Abu Hasan al Farisi, Abu al Qasim Abdurrahman al Azdi, Ahmad bin Jusur al Hamdzani, Abu Bakar Muhammad bin Ishak. Beliau belajar fiqih yang pertama kali di saat pemuda kepada Abdullah bin Yahya bin Duhun, seorang ahli fiqih yang biasa yang dimintai fatwanya di kordoba. Itulah di antara guru beliau yang ditempatinya dalam menuntut baik dalam bidang hadits fiqih, bahasa syair dan sebagainya.
Pada saat beliau mengumumkan dirinya sebagai penganut madzhab zhahiri, beliau muncul dengan membawa corak baru dalam madzhab ini yang sedikit berbeda dengan apa yang sudah ada di timur Arab. Hal ini dapat diketahui ketika beliau melontarkan pendapat yang berbeda dengan pendapat sebelumnya. Seperti: Kedudukan seseorang yang junub ataupun perempuan yang haid memegang al Qur’an ataupun membacanya, dan kedudukan al Qur’an apakah makhluk atau bukan?
Dalam hal ini Daud berpendapat tentang bolehnya mereka memegang ataupun membacanya walaupun dalam keadaan demikian, dengan berpendapat bahwa al Qur’an adalah makhluk. Adapun Ibnu Hazm sendiri sepakat tentang bolehnya orang yang junub dan haid memegang al Qur’an dan membacanya namun mengingkari secara tegas adanya al Qur’an sebagai makhluk.
Hal ini menunjukkan bahwa Ibnu Hazm bukanlah merupakan orang yang semata-mata mengikuti pendapat Daud, melainkan hanya mengikuti metode berfikirnya. Keduanya kadang-kadang sepakat dan kadang tidak.
Meskipun ajakan ini kurang mendapat pengikut dan dukungan dari penduduk setempat, namun bibit-bibit madzhab ini tidak dapat hilang bahkan mulai tumbuh. Hal ini ditandai dengan keluarnya sekelompok ulama Kordoba ke timur Arab untuk memperluas ilmunya. Sebagian mereka ada yang bertemu langsung dengan Ahmad bin Hambal. Diantara Ulama-Ulama yang berburu ilmu ini ada tiga orang yang mempunyai pemikiran serupa dan sejalan dengan madzhab Zhahiri, meskipun secara tidak langsung mengklaim dirinya sebagai madzhab Zhahiri. Mereka telah berpegang kepada manhaj Zhahiri yang menafikan ketergantungan kepada madzhab tertentu, sebagaimana juga dalam menggali hukum mereka mengambil langsung dari zhahir lafadz al Qur’an dan as Sunnah. Mereka adalah Baqi bin Mukhallid, Ibnu Wadah dan Qasim bin Asbaq.
a.       Baqi bin Mukhallid
Adapun Baqi bin Mukhallid ketika telah kembali ke Andalusia (Spanyol) dari pengembaraan ilmunya, dia merumuskan kembali metode baru dalam hal pembelajaran di madrasah-madrasah. Dia telah kembali dengan segudang ilmu baik yang telah didapati di negerinya dahulu ditambah lagi dari hasil perjalanannya ke timur Arab. Dia telah mendalami ilmu Hadits, hingga secara berangsur-angsur negeri Andalusia menjadi markas pembelajaran ilmu Hadits. Adapun pelajaran dibidang fiqih pada saat itu hanya bertumpu kepada madzhab Imam Malik, bahkan mereka seakan-akan tidak pernah mengenal madzhab tiga lain yang terkenal. Tetapi setelah itu pembelajarn fiqih tidak semata-mata bersumber dari madzhab Imam Malik saja, melainkan juga memasukkan madzhab Imam Syafi’i.
Perjalanan Baqi tidak selamanya mulus, ditengah perjalanan dia telah menjumpai pertentangan dari para ulama semasanya, bahkan pertentangan sebagian penduduk Andalusia. Hal ini dikarenakan terhadap apa yang telah dibawa ke negerinya, yang bersumber dari kitab-kitab yang memuat dari berbagai perselisihan dan Hadits-hadits gharib. Mereka ingin memperdaya Baqi melalui penguasa saat itu serta menakut-nakutinya. Akan tetapi Allah Swt dengan keagungan dan belas kasihan-Nya menyelamatkannya dan memberikan kemenangan atas lawan-lawannya. Maka kemudian berkembanglah ilmu Hadits dan orang-orangpun membaca riwayat-riwayatnya. Baqi juga memasukkan pelajaran fiqih perbedaan madzhab. Sejalan dengan banyaknya pembelajaran Hadits dan ushulnya, dari sinilah juga ditemukan pelajaran yang mengusung fiqih madzhab Zhahiri. Hal ini juga merupakan benih pertama munculnya madzhab ini yang dikemudian hari menjadi madzhab terkenal di Andalusia. Baqi adalah seorang mujtahid dan bukanlah seorang yang muqallid, sebagaimana hal ini telah diungkapkan oleh Ibnu Hazm dalam risalahnya mengenai Ulama-ulama Andalusia. Beliau wafat pada tahun 276 H.
b.      Ibnu Wadah
Ibnu Wadah adalah Imam al Hafidz Abu Abdullah Muhammad bin Wadah bin Yazi’, kakeknya adalah seorang budak dari Abdurrahman ad Dakhil. Beliau hidup semasa dengan Baqi bin Mukhallid yang juga telah berhijarah ke timur. Sepulangnya dari sana dia telah mentransfer Hadits dari timur ke barat sebagaimana juga hal ini pernah dilakukan oleh Baqi. Keduanya berasal dari Kordoba, diantara keduanya tidak ada ikatan emosional melainkan berjalan sendiri-sendiri. Keduanya mempunya murid-murid sendiri. Sebagaimana murid-murid Ibnu Wadah tidak menghadiri majlis Baqi dan juga sebaliknya. Beliau sangat menjunjung tinggi ilmu Hadits hingga termasuk dalam golongan Muhaddits Kordoba. Namun kedudukannya tidak setenar Baqi, hal ini dapat dijumpai ketika Ibnu Hazm menyinggung dalam risalahnya tidak seistimewa Baqi.Sebagaimana telah disebutkan beliau sangat gigih dalam menyebarkan Hadits-hadits, beliau juga termasuk yang menyebarkan fiqih madzhab Zhahiri yang hanya berlandaskan kepada nash saja. Beliau wafat pada tahun 386 H.


c.       Qosim bin Asbaq bin Yusuf Abu Muhammad al Bayani
Qosim bin Asbaq bin Yusuf Abu Muhammad al Bayani yang datang kemudian merupakan murid keduanya. Beliau juga termasuk orang yang mendalami ilmu Hadits dan Atsar di Andalusia. Dia telah mentransfer Hadits dari kedua gurunya serta guru-guru yang lain. Di samping itu dia juga mendalami fiqih madzhab Zhahiri dan menyebarkannya. Beliau juga telah berhijrah ke timur Arab memasuki negeri Irak dan menjumpai beberapa ulama diantaranya Ibnu Qutaibah dan Mubarrad pengarang kitab (al Kamil). Beliau juga telah belajar kepada ulama ilmu Hadits. Pada saat beliau memasuki negeri Irak tahun 286 H., dia mendapati Daud pengarang kitab Sunan telah meninggal baru-baru itu. Maka kemudian beliau menyusun kitab Sunan berdasarkan metode kitab Imam Daud dan mengistimbatkan periwayatannya kepada guru-gurunya lalu dia meringkas kitabnya dan menamakannya (al Mujtana) yang berisi 1490 Hadits dalam tujuh jilid kitab. Beliau wafat pada tahun 340 H.
Dari ketiga orang di atas kemudian melahirkan murid-murid baru yang terus menyebarkan madzhab ini di Andalusia.Maka selang beberapa waktu muncullah ulama-ulama yang secara langsung menyatakan ketertarikannya kepada madzhab Zhahiri, salah seorang diantara mereka yang sangat menonjol adalah Hakim terkenal Andalusia yang sangat berpengaruh, yaitu Qadi Mundzir al Buluty yang secara terang-terangan membela madzhab Zhahiri dan menyebarkannya. Beliau juga terkenal dengan ilmunya yang luas dalam masalah peradilan, fiqih dan khitabah, serta terpandang di mata khalifah Nashir (Khalifah Umawi saat itu) dan terpandang di sisi rakyat.
Kemudian beberapa waktu setelah Mundzir, juga terdapat beberapa masyaikh yang berfokus pada ajaran madzhab Zhahiri. Diantara mereka yaitu Mas’ud bin Sulaiman bin Muflit. Sampai di sini berhentilah silsilah pembawa madzhab ini dalam beberapa waktu.
Beberapa fakta kemudian, setelah Ibnu Hazm wafat penerus madzhab ini masih bisa ditemukan dan terus berdakwah sepeninggal beliau. Bahkan pada abad keenam sampai memasuki abad ketujuh madzhab ini muncul kembali ke permukaan di Maroko dan Andalusia. Hal ini terjadi ketika Ya’qub bin Yusuf bin Abdul Mukmin bin Ali yang memerintah pada tahun 580-595 H. di Maroko mendengung-dengungkan kembali madzhab ini, dan mengumumkan kepada semua rakyat untuk meninggalkan madzhab Malik dan hanya beramal dengan kitab Allah dan Rasul-Nya. Diapun tidak berhenti sampai di situ, bahkan mencari kitab-kitab fiqih pegangan madzhab Maliki dan membakar semuanya.
Dia terus mengajak rakyat untuk meninggalkan ra’yu dan hanya mengambil zhahirnya lafadz al Qur’an dan as Sunnah disertai siksaan yang berat kepada orang yang mempergunakan ra’yunya. Hal ini dikemukakannya setelah membakar kitab-kitab yang telah dirampasnya tersebut.
2.2  Metode Penetapan hukum
Beliau berpendapat, bahwa nash-nash yang dipergunakan oleh ahlur ra'yu dalam memandang qiyas sebagai dasar hukum, adalah berguna di waktu tidak ada sesuatu nash dari kitabullah atau sunnah rasul dan beliau berpendapat, bahwa apabila kita tidak memperoleh nash dari al-qur'an dan sunnah, maka hendaklah kita memusyawarahkan hal itu dengan para ulama, bukan kita berpegang kepada ijtihad sendiri.
Madzhab beliau ini di kenal dengan nama madzhab ad-dzahiri, karena beliau berpegang kepada dzhahir al-qur'an dan assunnah, tidak menerima ada ijma' kecuali ijma' yang diakui oleh semua ulama. Walaupun madzhab ini pada dasarnya berpegang pada dzahir nash, tetapi kita dapat menjumpai beberapa teori barat, karena dalam madzhab inilah kita jumpai pendapat yang menetapkan bahwa istri yang berharta wajib menafahi suaminya yang fakir.
1. Al Quran al Karim
Yaitu sumber yang paling pokok dalam syariah, sumber-sumber yang lain pun merujuk padanya. Adapun kedudukan al Quran adakala sudah dipahami dari konteks kalimatma sendiri dan tidak membutuhkan penjelasan dari Hadits, dan adakalanya pula membutuhkan penjelasan dari Hadits. Seperti penjelasan ayat yang mujmal yang membutuhkan perincian, semisal ayat tentang salat, puasa, zakat, haji, maka perinciannya dijelaskan oleh hadits. Dan penjelasan al Quran ini kadangkala jelas bisa langsung difahami dan adapula yang tidak langsung bisa memahaminya kecuali orang yang mempunyai ilmu yang memadai terhadap hal tersebut. Allah Swt berfirman:
فسألوا أهل الذكر ان كنتم لا تعلمون (النحل43, الأنبيا:7)
Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui ” (an Nahl: 43 dan al Anbiya: 7).
Ibnu Hazm berkomentar tentang penjelasan al Quran ini. “penjelasan terhadap al Quran ini akan berbeda hasilnya, sebagian ada yang jelas dan yang lain akan samar yang menyebabkan seeorang cepat memahami dan sebagian yang lain akan lambat memahaminya. Hal ini tergantung kepada orang yang menjelaskannya. Dari hal inilah akan muncul perbedaan pemahaman”.
Ibnu Hazm juga mengingkari adanya kontraversi antara ayat-ayat al Quran dengan berkata: “Sungguh benar tidak ada kontraversi dan perselisihan dalam al Quran. Bukti terhadap hal itu adanya al Quran sebagai wahyu, sekiranya kita jumpai kontraversi dalam al Quran berarti kita juga akan menjumpai perselisihan, sedangkan Allah Swt telah menafikan perselisihan di dalamnya melalui firman-Nya:
ولو كان من عندغيرالله لوجدوا فيه اختلافا كثيرا (النساء:82)
Sekiranya al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya”. (an Nisa: 82).
2. As Sunnah
Yaitu rujukan kedua yang mendasar dalam syariah. Ibnu Hazm mengartikan dengan menaati apa yang diperintahkan Rasulullah Saw, sebagaimana firman Allah Swt:
وما ينطق عن الهوى ان هو الا وحي يوحى (النجم: 3-4)
Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al Quran) menuruti kemauan hawa nafsunya. Ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya”. (an Najm: 3-4)
Ibnu Hazm mengkategorikan nash hanya dari al Quran dan Hadits sebagai sumber hukum pokok, juga mensejajarkan kedudukan al Quran dengan Hadits. Beliau berkata:”perintah Allah dan Rasulnya semuanya fardhu, dan semua larangan Allah dan Rasulnya hukumnya haram. Seseorang tidak pantas berkomentar persolaan ini sunnah atau makruh, keculi dengan nash yang shahih yang menerangkan hal tersebut atau ijma”.

Ibnua Hazm tidak mengkategorikan perbuatan Nabi sebagai hujjah, kecuali sejalan dengan sabda Nabi. Adapun perkataan dan taqrir Nabi beliau memasukkannya secara langsung sebagai hujjah. Contoh sabda Rasulullah Saw:
عن عبد الله بن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان اذا افتتح الصلاة رفع يديه حذو منكبيه واذا رفع رأسه من الركوع رفعهما كذالك أيضا وقال: سمع الله لمن حمده ربنا ولك الحمد, وكان لا يفعل ذالك فى السجود (رواه البخارى
Dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rasulullah Saw apabila hendak memulai salat mengangkat tangannya sejajar dengan bahunya, dan apabila ingin bangkit dari ruku’ beliau juga mengangkatnya seperti itu dan berkata: Allah mendengar terhadap orang yang memujinya, Ya Allah segala puji hanyalah untuk-Mu dan Rasulullah Saw tidak melakukan hal demikian di saat bangun dar sujud”. (HR. Bukhari)
Ibnu Hazm menerima periwatannya dari sahabat yang meriwatkan Hadits tersebut dan menolak taqlid padanya. Atau bisa dikatakan jika seorang sahabat meriwatkan sebuah Hadits dari Nabi Saw, kemudian ada riwayat yang menyebutkan bahwa sahabat tersebut telah melakukan hal yang berbeda dengan apa yang diriwayatkannya, maka yang benar untuk diambil oleh seseorang, yaitu mengambil apa yang diriwayatkan sahabat tersebut (Hadits), bukan apa yang dia telah lihat ataupun yang di ketahui dari perbuatannya atau fatwanya. (baca-sahabat)
Contoh lain ketika Abu Hurairah Ra, meriwayatkah Hadits dari Nabi Saw yang mengharuskan mencuci wadah yang telah dijilat anjing sebanyak tujuh kali dengan tanah, dan salah satunya dengan mempergunakan air. Namun Abu Hurairah sendiri tidak mempergunaan hadits ini, karena didapati padanya ia hanya mencuci wadah yang dijilat anjing sebanyak tiga kali. Hal ini berbeda dengan hitungan pencucian pada hadits Nabi Saw yang telah di riwayatkannya sendiri. Maka dari hal ini yang sah menurut Ibnu Hazm untuk diambil adalah Hadits Nabi Saw yang diriwatkan Abu Hurairah tersebut yaitu mencuci bekas jilatan anjing sebanyak tujuh kali, bukan pada apa yang telah dilakukan Abu Hurairah yang hanya mencucinya tiga kali.
Ibnu Hazm juga menggunakan Hadits Mutawatir maupun Hadits Ahad. Adapun kedudukan Hadists Mutawatir kita mengetahui bersama bahwa hal itu adalah hujjah secara ijma’. Ibnu Hazm juga berpendapat bahwa wajibnya meneriam Hadits Ahad walaupun hal itu menyangkut masalah aqidah. Adapun dalil yang dipergunakan beliau yaitu: Ketika Rasulullah Saw mengutus para utusannya kepada para penguasa ( raja-raja), hanya berbentuk individu bukan berkelompok. Begipula ketika Rasulullah Saw mengutus utusan kepada kaum muslimin, para utusan tersebut tidak lebih dari satu. Mua’dz bin Jabal ke Yaman, Abu Bakar sebagai pemimpin haji, Ali sebagai hakim di Yaman. Ketika mereka diperhadapkan dengan masalah yang tidak didapati dalilnya dalam al Quran mereka beralih kepada Hadits Rasulullah Saw, apabila didapati mereka menghukumi dengannya tanpa memperhatikan jumlah orang yang meriwayatkannya.
Pendapat Ibnu Hazm ini besebarang dengan pendapat mayoritas ulama dari segi pengambilan Hadits ahad sebagai hujjah, mereka menolak pemakaian Hadits ahad dalam masalah yang berkaitan dengan aqidah. Namun Ibnu Hazm memandang setiap apa yang diriwayatkan oeh Rasulullah baik perbuatan maupun perkataan maka itu adalah hujjah baik sebagai mutawatir atau ahad dalam masalah ibadah atau aqidah hal itu adalah hujjah.
3. ijma,
Ijma, yang dimaksudkan Ibnu Hazm di sini yaitu terkhusus ijma’ para sahabat. Karena mereka menyaksikan langsung turunnya wahyu. Ibnu Hazm juga mempunyai pendapat yang berbeda dengan pendapat mayoritas Ulama, yaitu tidak ada perbedaan pendapat dalam dalam ijma. Sebaaimana terdahulu beliau tidak mengkategorikan ijma’ secara umum yang meliputi ijma’ para Ulama melainkan hanya terkhusus ijma’ para sahabat saja yang hidup di awal Islam bersama Nabi. Ijma’ inilah yang beliau maksudkan dengan firman Allah Swt:
واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا (ال عمران: 103)
Berpegang tegulah kalian semua kepada tali (agama) Allah dan janganlah kalian bercerai berai” (al Imran: 103). Dan firman Allah Swt:
ولا تنازعوا فتفشلوا وتذهب ريحكم (الأنفال: 46)
Dan jangnlah kalian berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu”. (al Anfal: 46).
Dari hal ini apabila didapati dalam agama ada kesepakatan dan perselisihan, maka Allah Swt sungguh telah mengabarkan dalam kitab-Nya bahwa perselisihan bukanlah dari sisinya. Allah Swt berfirman:
ولو كان من عند غيرالله لوجدوا فيه اختلافا كثيرا (النسا: 82)
Sekiranya al Quran itu bukan dari sisi Allah tentulah mereka akan mendapati perentangan yang banyak di dalamnya”. (an Nisa: 82).
Para mujtahid telah sepakat dari semua mazhab bahwa tidak ada ikhtilaf dalam mengambil perkataan sahabat yang tidak ada lapangan pemikiran dan ijtihad di dalamnya, karena kedudukannya merupakan khabar taukifi dari pembawa risalah. Begitu juga tidak ada perbedaan pendapat apa yang telah disepakati oleh para sahabat secara jelas, atau terhadap apa yang kita ketahui meskipun secara tidak sharih tapi mereka tidak berselisih pendapat di dalamnya. Seperti bagian seperenam dari warisan untuk kakek.
4. Dalil.
Sumber hukum keempat yang dijadikan istimbat hukum oleh Ibnu Hazm az Zhahiri yaitu: “Dalil”. Beliau memaksudkan dalil di sini adalah setiap perkara yang diambil dari ijma’ atau nash yang dapat dipahami maknanya secara langsung dari lafaznya dan bukan membawa keduanya kepada makna lain karena adanya illat. Hal ini berbeda dengan qiyas yang tidak disetujuinya. Karena qiyas mengelurkan illat dan nash kemudian memberikan hukum asal yang sama kepada setiap perkara yang masuk di dalamnya (baca illat). Adapun dalil yang dipakai Ibnu Hazm, yaitu apa yang bersandar kepada nash itu sendiri dan tidak mengeluarkannya kepada proses qiyas.
Kalau kita memperhatikan dngan seksama kita dapatr mengatakan bahwa dalil yang dipergunakan oleh Ibnu Hazm az Zhahiri sebagai sumber hukum keempat ini, tidak ada bedanya dengan sumber hukum ketiga sebelumnya, hanya saja penyebutan dalil ini merupakan ringkasan dari sumber hukum ketiga sebelumnya.
















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pada dasarnya imam Ahmad bin Hanbal menggunakan 5 metoda penetapan yang diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Nash al Qur’an dan sunnah yang shahih.
2.      Fatwa para sahabat nabi SAW.
3.      Fatwa  sahabat Nabi SAW yang dianggap lebih dekat dengan al Qur’an dan sunnah.
4.      Hadits mursal dan hadits dhaif
5.      Qiyas
Kelima metode di atas merupakan rincian metode yang dipakai oleh imam ahmad ibn Hanbal di dalam mengistinbath hukum.
Kemudian Imam Daud Adhahiri menggunakan 4 metode di dalam menetapkan hukum, yang diantaranya :
1.      Al Quranul karim
2.      As Sunnah
3.      Ijma’
4.      Dalil dalil








DAFTAR PUSTAKA
·         Huzaimah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Madzhab, Jakarta. Logos Wacana Ilmu, 1997.
·         M. Ali Hasan, Perbandingan Madzhab, Jakarta. Grafindo Persada, 2002.
·         Dedi Supriyadi, Perbandingan Madzhab dengan pendekatan baru,Bandung.Pustaka Setia,2008.
·         http://grupsyariah.blogspot.com/2012/05/biografi-dan-metode-istinbath-hukum.html#ixzz2QFZ32BsU

1 komentar:

  1. Best Free Slots: No Deposit Bonus Casinos 2021 - DrMCD
    Play the best free casino games with a no 아산 출장샵 deposit 광주 출장마사지 bonus. We list the best no deposit bonuses at 토토 사이트 trusted US online 과천 출장안마 casinos. 제주도 출장안마

    BalasHapus