Untuk bahan silahkan downloud disini
Perbandingan Madzhab
Sabtu, 10 Agustus 2013
Rabu, 07 Agustus 2013
Pengantar Perbandingan Madzhab
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Fiqh sangat luas pembahasaanya baik dalam menentukan hukum maupun dalam
peraktek kesehariannya. Di dalam menentukan hukum banyak terjadi
perbedaan-perbedaan pendapat para fukaha, perbedaan tersebut menimbulkan perbandingan
hasil ijtihad mereka. Perbandingan hasil ijtihad para fukaha tersebut dikenal
dengan nama perbandingan mazhab.
Perbandingan mazhab merupakan pendapat-pendapat para mujtahid dalam
menentukan berbagai masalah. Perbandingan mazhab memuat hal-hal yang bertalian
tentang kedudukan ijtihad dalam Islam, yang didalamnya juga terdapat
kajian-kajian tentang sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat tentang hukum
Islam dan hikmah serta implikasinya dalam kehidupan bermasyarakat.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud mazhab dan
perbandingan mazhab?
2.
Apa saja ruang lingkup pembahasannya?
3.
Apa tujuan dan manfaat mempelajari
perbandingan mazhab?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan
penyusunan makalah ini yaitu:
1.
Bagi pendidik (dosen)
Merupakan suatu cara dimana pendidik (dosen) dapat
mengukur sampai dimana kemampuan mahasiswa dalam mencari dan memahami materi
yang dikerjakan serta pelengkap ilmu bagi pendidik itu sendiri.
2.
Bagi peserta didik (mahasiswa)
Merupakan wadah dimana peserta didik (mahasiswa)
dituntut untuk kritis dan aktif dalam pencarian materi dan penempatan materi
yang dicantumkan didalam makalah ini serta tambahan wawasan / ilmu pengetahuan
bagi peserta didik (mahasiswa) itu dalam mata kuliah perbandingan mazhab.
D.
Metode Pembahasan
Dalam penulisan makalah ini, kami menggunakan metode studi
pustaka dari beberapa literatur terkait pembahasan ini.
E.
Sistematika Penulisan
Makalah ini
tersusun atas empat bab.
Bab I Pendahuluan,
Bab II Pembahasan, dan
Bab III Penutup.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Perbandingan Mazhab
1. Definisi
Mazhab
Secara etimologi مذهب berasal dari shigoh masdar mimy (kata sifat) dan isim
makan (kata yang menunjukan tempat) yang diambil dari fi’il madhy ذهب yang artinya pergi, bisa juga
berarti الرأي artinya pendapat.
Sedangkan menurut istilah terdapat ada beberapa pendapat, antara lain:
a.
Menurut Said Ramadhany al-Buthy,
mazhab adalah jalan pikiran (paham/pendapat) yang ditempuh oleh seorang
mujtahid dalam menetapkann suatu hukum Islam dari al-Qur’an dan Hadits.
b.
Menurut K. H. E Abdurrahman, mazhab
dalam istilah Islam berarti pendapat, paham aliran seorang alim besar dalam
Islam yang digelari Imam seperti mazhab Imam Abu Hanifah, mazhab Imam Ahmad Ibn
Hanbal, mazhab Imam Syafi’I, mazhab Imam Malik, dan lain-lain.
c.
Menurut A. Hasan, mazhab yaitu
sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim ulam besar dalam urusan
agama baik dalm masalah ibadah maupun masalah lainnya.
Sedangkan secara terminologis pengertian mazhab
menurut Huzaemah Tahido Yanggo, adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan
oleh imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam.
Selanjutnya Imam Mazhab dan
mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti
cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid
tentang masalah hukum Islam.
Dari beberapa pengertian diatas meliputi dua maksud, yaitu:
a.
Mazhab adalah jalan pikiran atau
metode yang ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu
peristiwa berdasarkan kepada al-Qur’an dan Hadits.
b.
mazhab aialah fatwa atau pendapat
seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur’an
dan Hadits.
Jadi, Mazhab ialah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam
Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam. Kemudian
Imam Mazhab dan Mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok uamat
Islam yang mengikuti cara istinbath hukum semakin kokoh dan meluas, sesudah
masa itu muncul mazhab-mazhab dalam bidang hukum Islam , baik dari golongan
ahli hadits maupun ahli ra’yi.
Ada 9 peletak ushul dan manhaj (metode) fiqh yang semakin berkembang pesat
para pengikutnya semakin banyak dan kokoh, yaitu:
1.
Imam Abu Sa’id al-Hasan bin Yasar
al-Bashry (wafat 110 H).
2.
Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabr
bin Zauthy (wafat 150 H).
3.
Imam Auza’iy Abu Amr Abd. Rahman bin
Amr bin Muhammad (wafat 175 H).
4. Imam
Sufyan bin Sa’id bin Masruq al-Tsury (wafat 160 H).
5. Imam
al-Laits bin Sa’ad (wafat 175 H).
6. Imam
Malik bin Anas al-Ashabahy (wafat 198 H).
7. Imam
Sufyan bin Uyainah (wafat 198 H).
8. Imam Muhammad
bin Idris al-Syafi’I (wafat 204 H).
9. Imam
Ahmad Ibnu Hanbal (wafat 241 H).
Dan masih banyak lagi mazhab yang dibina oleh para Imam Mazhab yang tidak
mashur dan tidak banyak pengikutnya.
Munculnya mazhab-mazhab menunjukkan betapa majunya perkembangan hukum islam
pada waktu itu. Hal ini terutama disebabkan oleh tiga faktor yang sangat
menentukan bagi perkembangan hukum islam sesudah wafatnya rasulullah SAW.
Yaitu:
·
Semakin luasnya daerah kekuasaan
islam, mencakup wilayah-wilayah di semenanjung arab, irak, mesir, syam, parsi
dan lainnya.
·
Pergaulan kaum muslimin dengan
bangsa yang ditaklukkannya. Mereka terpengaruh oleh budaya, adat istiadat serta
tradisi bangsa tersebut.
·
Akibat jauhnya Negara-negara yang
ditaklukkan itu dengan ibu kota khilafah (pemerintahan) islam, membuat para
gubernur, para hakim dan para ulama harus melakukan ijtihad guna memberikan
jawaban terhadap problem dan masalah-masalah baru yang dihadapi.
Di irak misalnya para ulama berhadapan langsung dengan
kebudayaan parsi, di syam dengan adat istiadat dan hukum romawi, sedangkan di
mesir dengan adat istiadat campuran antara mesir kuno dengan romawi.
Keputusan-keputusan para hakim dan fatwa yang dikeluarkan para imam mujtahid,
semuanya itu menambah perbendaharaan kekayaan islam dalam bidang hukum.
Pristiwa itu mendorong pala ulama umumnya terutama imam mujtahid saling
melakukan kunjungan ilmiah sesuai dengan pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan. Seperti adanya kunjungan Imam syafi’i ke madinah, mesir, irak dan
seterusnya. Dari banyak kunjungan ilmiah tersebut maka semangkin mudah
tercapainya pemahaman. Serta satu sama lain semakin mempermudah tercapainya
kompromi (kesepakatan) terhadap beberapa masalah.
Perkembangan mazhab-mazhab ini tidaklah sama. Ada yang
mendapat sambutan dan memiliki pengikut yang mengembangkan dan meneruskannya.
Namun ada kalanya suatu mazhab kalah pengaruhnya oleh mazhab-mazhab lain yang
datang kemudian, sehingga pengikutnya menjadi surut.
Dari sekian banyak mazhab yang popular hingga saat
ini, dan yang bertahan dan terus berkembang sampai sekarang, dan banyak diikuti
oleh umat islam di Indonesia ada empat mazhab dikalangan ahl al-sunnah wa al-jama’ah atau biasa disebut dengan mazhab sunni. Jadilah namanya:
1.
Mazhab Hanafi yang di nisbatkan
kepada nama mujtahid Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabit (w. 150 H/767 M).
2.
Mazhab Maliki yang dinisbatkan
kepada nama Malik bin Anas (w. 179 H/795 M).
3.
Mazhab Al-Syafi’i yang dinisbatkan
kepada nama Muhammad bin Idris Al-Syafi’I (w.204 H/819 M).
4.
Mazhab Hanbali yang dinisbatkan kepada
nama Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal (w. 241 H/855 M).
Dari keempat mazhab inilah kemudian hukum islam berkembang keseluruh dunia.
Maka dimasing-masing Negara dapat dilihat mazhab apa yang dominan. Seperti di
Saudi Arabia, yang dominan adalah mazhab Hanbali. Di India, Turki, Pakistan
yang dominan adalah mazhab Hanafi sebagai mazhab yang paling banyak
pengikutnya. Di Afrika Utara yang dominan adalah mazhab Maliki. Sedangkan di
Indonesia dan Malasia mazhab yang dominan adalah mazhab al-Syafi’i. perlu kita
ketahui bahwa dalam masa berabad-abad, mazhab itu mendominasi perkembangan
hukum islam dan pemikirannya. Bahkan tidak jarang pemikiran hukum islam di
dalam masing- masing mazhab itu dipahami secara doctrinal dan dogmatik.
Artinya, pendapat imam mazhab dan para ulama-ulama besar yang mengikatkan
dirinya kepada mazhab tertentu menjadi sebuah doktrin. Inilah yang kemudian
disebut dengan mazhab fial-aqwal
(mengikuti mazhab dari pendapat yang sudah matang, tanpa mempelajari
metodologinya
Mazhab-mazhab yang masih bertahan
yaitu : mazhab hanafi, Maliki, Syafii, Hambali, Zaidiyah, Imamiyah dan
Ibadiyah. Adapun mazhab-mazhab lainnya telah tiada .
2. Pengertian Perbandingan Mazhab
Kata “Perbandingan” memiliki makna yang berbeda
bergantung pada sudut ilmu yang digunakan.
Secara lughoh perbandingan
berasal dari bahasa Arab yaitu Muqaranah
al-Mazahib( مقارنة المذاهب ) yaitu mengumpulkan, membandingkan dan menghimpun.
Sedangkan menurut istilah ulam fiqh:
“Perbandingan mazhab adalah
mengumpulkan pendapat para Imam Mujtahidin dengan dalil-dalilnya tentang suatu
masalah yang diperselisihkan padanya, kemudian membandingkan dalil-dalilnitu
satu sama lainnya, agar Nampak setelah dimunaqasyahkan pendapat mana yang
terkuat dalilnya”.
Jadi, Perbandingan mazhab adalah
ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha’ beserta dalil-dalinya
mengenai berbagi masalah, baik yang disepakati, maupun yang diperselisihkan
dengan membandingkan dalil masing-masing yaitu dengan cara mendiskusikan
dalil-dalil yang dikemukakan oleh mujtahidin untuk menemukan pendapat yang
paling kuat dalilnya. Objek pembahasan dari perbandingan mazhab adalah
membandingkan, baik permasalahanya maupun dalil-dalilnya.
Sehubungan dengan
hal ini, penulis mengutip beberapa pakar hukum Islam yang memberikan batasan
atau definisi “Perbandingan Mazhab” .
a.
Abdurrahman memberikan definisi perbandingan
mazhab sebagai “Ilmu yang memperbandingkan satu mazhab dengan mazhab lainnya.
Karena di antara mazhab-mazhab tersebut terdapat perbedaan.
b.
Wahab Afif menjelaskan perbandingan
mazhab/fiqh muqaran adalah “Ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat
fuqaha beserta dalil-dalilnya mengenai masalah-masalah, baik yang disepakai
maupun yang diperselisihkan dengan membandingkan dalil masing-masing untuk
menemukan pendapat yang paling kuat.” Dengan demikian dapat dipahami bahwa
“Perbandingan Mazhab”, berdasarkan paparan diatas, adalah ilmu pengetahuan yang
membahas, terutama masalah fiqh dilihat dari dalil-dalil yang digunakan oleh
para fuqaha, dengan cara mengumpulkan, meneliti, dan mengkaji serta
mendiskusikannya untuk menemukan pendapat fuqaha yang paling kuat.
B.
Macam-Macam Mazhab
Dalam hukum islam, mazhab-mazhab
dapat dikelompokkan kepada:
1.
Ahl al-Sunnah wa Al-jama’ah
a.
Ahl al-Ra’yu
Mazhab ini lebih banyak menggunakan akal (nalar) dalam
berijtihad. Seperti imam abu hanifah. Beliau adalah seorang yang rasional, yang
mendasarkan ajarannya dari al-qur’an dan sunnah, ijma’,qiyas, serta istihsan.
b. Ahl
al-Hadits
Mazhab ini lebih banyak menggunakan hadits dalam
berijtihad dari pada menggunakan akal, yang penting hadits yang digunakan itu
hadits shahih. yang termasuk dalam mazhab ini adalah:
-
Mazhab Maliki
Mazhab ini dibina oleh Imam Malik
bin Anas. Ia cendrung kepada ucapan dan perbuatan (praktek) Nabi Muhammad SAW.
Dan praktek para sahabatnya serta ulama madinah.
-
Mazhab Syafi’i
Mazhab ini mengikuti imam Syafi’i.
beliau adalah murid imam malik yang pandai. beliau membina mazhabnya antara
Ahli al-Ra’yu dan Ahli al-Hadits.
-
Mazhab Hanbali
Mazhab ini mengikuti Imam Ahmad Ibn
Hanbal. Ia lebih banyak menitikberatkan kepada hadits dalam berijtihad dan
tidak menggunakan Ra’yu dalam berijtihad kecuali dalam keadaan darurat. Yaitu
ketika tidak ditemukan hadits, walaupun hadits dha’if yang tidak terlalu
dha’if.
-
Mazhab Zhahiri
Mazhab yang mengikuti Imam Daud bin
Ali. Mazhab ini lebih cendrung kepada dzohir nash.
2.
Syi’ah.
Pada mulanya Syi’ah ini adalah mazhab politik yang
beranggapan bahwa yang berhak menjadi khalifah adalah Saidina Ali ra. Dan
keluarganya setelah Nabi SAW wafat.
Mazhab ini kemudian pecah menjadi beberapa golongan,
yang terkenal sampai sekarang, yaitu:
-
Syi’ah Zaidiyah.
-
Syi’ah Imamiyah
3.
Mazhab-mazhab yang Telah Musnah
Sebagian dari mazhab-mazhab para fuqoha’, ada yang
memiliki pengikut-pengikut yang menjalankannya, namun pada suatu waktu mereka
kalah pengaruh dari mazhab-mazhab lain yang datang kemudian, sehingga
pengikut-pengikutnya menjadi surut. Imam-imam yang pernah terkenal dari
mazhab-mazhab tersebut yang kurang atau tidak berkembang lagi. Adalah:
-
Abu ‘Amr Abd. Rahman bin Muhammad
al-Auza’iy. Dari Dzul Kala’ di Yaman. Keluarganya berasal dari tawanan ‘Ain
al-Tamar. Ia dilahirkan di Ba’labak tahun 88 H. al-Auza’iy termasuk tokoh
hadits yang tidak menyukai qiyas,
orang-orang syam bahkan hakim syam mengikuti mazhabnya. Mazhab ini surut di
hadapan mazhab al-Syafi’i di syam dan dihadapan mazhab Maliki di Andalusia pada
pertengahan abad ke-3 H. al-Auza’iy wafat pada tahun 157 H.
-
Abu Sulaiman Daud bin Ali bin
Khalaf al-Ashababani yang terkenal dengan al-Zhahiry, dilahirkan di kuffah pada
tahun 202 H. ia adalah orang yang paling fanatik kepada al-Syafi’i dan menulis
dua buku tentang keutamaannya serta memujinya. Kemudian ia membuat aliran (mazhab)
tersendiri. Mazhabnya terus berkembang sampai pertengahan abad ke-5, kemudian surut.
Karena ia mempunyai pendapat-pendapat yang bertentangan dengan jumhur. Karena
pendapatnya dihasilkan dengan tidak menggunakan Qiyas dan Ra’yu. Tetapi
hanya mengamalkan Zhahir al-Qur’an dan Sunnah.
-
Mazhab al-Thabary. Pembangun mazhab
ini ialah Abu Ja’far bin Jarir al-Thabary, dilahirkan tahun 224 H dan wafat di
Baghdad tahun 320 H. beliau mempelajari Fiqh al-Syafi’i dan Malik serta Fiqh
ulama Kufah. Kemudian membentuk mazhab sendiri yang berkembang di Baghdad.
-
Mazhab al-Laits. Pembangun mazhab
ini ialah Abu al-Harits al-Laitsi bi Sa’ad al-Fahmy, wafat tahun 174
H.Al-Syafi’i mengakui bahwa al-Laitsi ini lebih pandai dalam soal Fiqh dari
pada malik. Akan tetapi pengikut-pengikutnya tidak bersungguh-sungguh
mengembangkan mazhabnya sehingga lenyap. Mazhab al-Laitsi lenyap pada
pertengahan abad ke-3 H.
C. Ruang Lingkup Perbandingan Mazhab
Mazhab-mazhab yang telah tumbuh dan berkembang yang menjadi pegangan
masyarakat, ternyata memiliki metode atau cara-cara yang berbeda satu sama lain
dalam melakukan istimbat hukum.
Perbedaan tersebut berkisar pada perbedaan pola piker para imam mazhab,
serta sistematika sumber hyang digunakan, juga latar belakang imam tersebut
yang kemudian berimplikasi pada berbedanya produk hukum yang dihasilkan.
Perbedaan tersebut disebabkan perbedaan pemahaman terhadap nash dan
karakteristiknya.
Daerah atau tempat imam itu tinggal juga menjadi sebab mendasar terjadinya
ikhtilaf pada dalil-dalil dan masalah yang sama, sehingga itu juga menjadi
bahasan yang menarik dalam perbandingan mazhab ini.
Bidang kajian perbandingan mazhab ialah seluruh masalah fiqh yang
didalamnya terdapat dua pendapat atau lebih. Sedangkan masalah-masalah fiqh
yang terjadi ijma’ atau ittifa, maka masalah tersebut tidak
termasuk dalam kajjian perbandingan mazhab.
Secara eksplisit dapat kami kemukakan bahwa ruang lingkup pembahasan
perbandingan mazhab meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.
Hukum-hukum amaliyah, baik yang
disepakati, maupun yang masih diperselisihkan antara para Mujtahid, dengan
membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber hukum yang dijadikan dasar
oleh mereka dalam menetapkanhukum.
2.
Dalil-dalil yang dijadikan dasar
oleh para mujtahid, baik dari al-qur’an, alhadits atau dalil-dalil syara’
lainnya.
3.
Metode atau cara mereka berijtihad
dan cara beristimbat dari sumber-sumber hukum yang mereka jadikan dasar dalam
menetapkan hukum.
4.
Latar belakang para mujtahid itu
sendiri, latar belakang timbulnya suatu mazhab dan perbedaan-perbedaan yang
kemudian muncul di tengah-tengah mazhab yang ada.
5.
Pola pemikiran para imam mazhab,
hal-hal yang mempengaruhinya seperti sisitematika sumber hukum, sistem istidlal
masing-masing mazhab.
6.
Kondis sosiologis serta hukum-huum
yang berlaku di tempat dimana para muqarin hidup
D. Tujuan Perbandingan Mazhab
Tujuan secara praktis, adalah tujuan yang bisa dirasakan, baik oleh muqarin
(pelaku perbandingan) atau masyarakat secara umum.
1.
Untuk menimbulkan rasa saling
menghormati atau toleransi dengan berbeda pendapat ini menandakan bahwa Islam
menghargai kebebasan menyatakan pendapat.
2.
Dapat mendekatkan mazhab di satu
pihak, sehingga perpecahan umat dapat disatukan kembali ataupun jurang
perbedaan dapat diperkecil sehingga terjalin persaudaraan Islam.
3.
Memberikan kesadaran kepada
masyarakat bahwa perbedaan adalah sunatullah yang tidak bisa dihindari dimana
pun ia berada
4.
Dapat menimbulkan rasa puas dalam
mengamalkan suatu hukum sebagai hasil pendapat imam mazhab.
5.
Dapat menenteramkan jiwa karena
membandingkan adalah jalan yang mudah untuk mengetahui cara-cara para imam
dalam menentukan hukum.
6.
Untuk mengetahui pendapat-pendapat
para Imam mazhab (para Imam mujtahid) dalam berbagai masalah yang
diperselisihkan hukumnya disertai dalil-dalil atau alasan-alasan yang dijadikan
dasar bagi setiap pendapat dan cara-cara istinbath hukum dari dalilnya oleh
mereka.
7.
Dengan memperhatikan landasan
berfikir para Imam Mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat
mengetahui, bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari Nushush
al-Qur’an dan as-Sunnah dengan perbedaan interprestasi, atau mereka mengambil
Qiyas, Mashalah Mursalah, Istihsab, atau prinsip-prinsip umum dalam nash-nash
syariat Islam dalam menyelesaikan semua persoalan yang hidup dala masyarakat,
baik ibadah maupun mu’amalah, yang dalil-dalil ijtihad itupun digali dari nash-nash
al-Qur’an dan Sunnah.
اختِلاَفُ أُمَّتِيْ رَحْمَةٌ. (رواه البيهقى عن ابن عمر)
“Perbedaan
pendapat dari umatku (ulama) adalah rahmat”. (HR. al-Baihaqy dari Ibnu Umar).
Adapun tujuan secara akademik, sebagai tujuan yang sarat dengan unsur-unsur
ilmiah, paling tidak, ada tujuan besar, yaitu sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui pendapat, konsep,
teori, dasar, kaidah, metode, teknik ataupun pendekatan yang digunakan oleh
tiap-tiap imam mazhab fiqh dalam menggali hukum Islam dan menetapkan hukumnya.
2.
Untuk mengetahui betapa luasnya
pembahasan ilmu fiqh dan betapa kayanya khazanah hukum Islam yang diwariskan
oleh para imam mazhab, hampir tidak bisa dihindari, langsung ataupun tidak
langsung, konsep perbandingan mazhab.
3.
Untuk mengetahui dasar-dasar dan
qaidah-qaidah yang digunakan setiap Imam Mazhab (Imam Mujtahid) dalam
mengistinbath hukum dari dalil-dalilnya, dimana setiap Imam Mujtahid tersebut
tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil al-Qur'an at’u as-Sunnah.
Sebetulnya, proses ijtihad sudah ada sejak Rasulullah SAW masih hidup.
Beliau pernah mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal ra ke negeri Yaman untuk
menyebarkan agama Islam. E. Ruang Lingkup dan Syarat-Syarat Ijtihad Ijtihad
mendapat legalitas dalam Islam, bahkan dianjurkan. Banyak ayat al-Qur’an dan
al-Hadits yang menyinggung urgensitas ijtihad. Apapun hasilnya, ijtihad
merupakan kegiatan yang terpuji. Dengan demikian tidak sembarang orang dapat
melakukan ijtihad. Ia harus benar-benar ahli dalam ilmu agama. Yakni ahli dan
memahami ilmu fiqh, ilmu tafsir, ilmu nahwu dan lain sebagainya.
Oleh karena itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang
dapat melakukan proses ijtihad. Oleh sebab itu ada beberapa persyaratan yang
harus dipenuhi agar seseorang dapt melakukan proses ijtihad. Syarat-syarat
tersebut adalah:
1.
Memiliki kemampuan untuk menggali
hukum dan al-Qur’an.
2.
Memiliki ilmu yang luas tentang
hadits Nabi SAW
3.
Menguasai persoalan-persoalan yang
telah disepakati ulama
4.
Memahami Qiyas serta dapat
menggunakannya dalam usaha menghasilkan sebuah hukum.
5.
Menguasai bahasa Arab dan
gramatikanya secara mendalam, seperti ilmu nahwu, sharaf, balaghah dan lain
sebagainya.
6.
Memahami serta menghayati tujuan
utama pemberlakuan hukum Islam.
7.
Mempunyai pemahaman serta metodologi
yang dapat dibenarkan untuk menghasilkan keputusan hukum.
8.
Mempunyai niat serta akidah yang
benar.
Tujuan
dari muqaranah bukan untuk melemahkan atau menjatuhkan mazhab lain melaikan
untuk mencari titik temu dalil hukum yang lebih kuat, serta mendekatkan
dan mempererat mazhab yang ada.
E. Hukum
Mengamalkan Hasil Muqaronah Mazahib
Sebagian
Ulama Muta’akhirin berpendapat, bahwa mengamalkan hasil muqaranah akan
mengakibatkan perpindahan mazhab atau talfiq dan tidak dibenarkan. Pendapat mereka ini dianggap lemah, karena tidak berdasarkan
dalil yang kuat. Al-Qur’an dan Sunnah tidak melarang untuk pindah mazhab atau
talfiq.
Orang yang enggan mengamalkan hukum dengan hasil
muqaranah atau perbandingan, bagai orang yang enggan memakan buah yang lebih
bergizi karena belum terbiasa, padahal ia membutuhkannya.
Dalam
kehidupan sekarang ini, masalah taklifi sudah tidak bisa dihindari lagi, karena
secara realita sudah dilaksanakan, bahkan sudah melembaga dikalangan
masyarakat, sekalipun mereka tidak menyadarinya. Misalnya
telah lama dalam menetapkan berbagai ketentuan hukum, seperti mengenai waris
dan wasiat, banyak keluar dari mazhab Hanafi, padahal Mesir adalah salah satu
Negara yang menganut mazhab Abu Hanifah.
Di Indonesia sendiri, kebutuhan akan hal
tersebut Nampak jelas, seperti terasa menyusun undang-undang perkawinan (UU.
No. I/1974): antara lain mengambil ketentuan di luar mazhab Syafi’i, yakni
mengenai batasan umur untuk menikah, 18 tahun untuk wanita dan 21 tahun untuk
laki-laki. Undang-Undang tersebut tidak mengenal wali mudzkir yang dianut
mazhab Syafi’i. demikian pula dalam hukum waris, misalnya warisan dzawil arham,
bagian cucu dari harta kekayaan kakeknya dalam kasus si ayah meninggal lebih
dahulu sebelum kakeknya, dalam kompilasi hukum islam disebutkan bahwa cucu
tersebut dijadikan sebagai ahli waris pengganti.
F.
Kewajiban Muqarin (pelaku Muqaranah)
Melakukan
muqaranah (perbandingan) terhadap ijtihad atau pendapat para Imam Mazhab adalah
suatu pekerjaan yang tidak mudah oleh sebab itu tidak semua orang dapat
melakukannya, karean studi perbandingan ini akan menentukan sikap setelah
menilai pendapat setiap mazhab, untuk mengambil pendapat mana yang lebih
relevan dan lebih kuat argumentasinya.
Syarat-syarat muqarin :
1.
Memiliki
sifat teliti dalam mengambil mazhab dari kitab fiqih mu’tabar dan benar-benar
dikenal, bahwa pendapat itu memang benar pendapat Ashhab al-Mazhabib. Kemudian
hendaknya mengambil dari pendapat mazhab tersebutyang terkuat dalilnya dan
tidak mengambil yang lemah dalilnya supaya mudah menolaknya.
2.
Mengambil
dan memilih dalil-dalil yang terkuat dari setiap mazhab serta tidak membatasi
diri pada dalil-dalil yang lemah dan menyelesaikan suatu masalah.
3.
Memiliki
pengetahuan tentang ushul dan kaidah yang dijadikan dasar oleh setiap mazhab
dalam mengambil dan menentukan hukum.
4.
Mengetahui
pendapat-pendapat ulama yang bertebaran dalam kitab-kitab fiqih disertai
dalil-dalilnya dan harus pula mengetahui cara-cara mereka beristidlal dan
dalil-dalil yang mereka jadikan pegangan.
5.
Hendaklah
muqarin setelah mendiskusikan pendapat mazhab-mazhab tersebut dengan
dalil-dalil yang terkuat, mentarjih salah satunya secara objektif.
G. Latar
Belakang Timbulnya Mazhab dan Dampaknya Terhadap Perkembangan Fiqih
Dikalangan jumhur pada masa ini muncul tiga
belas mazhab yang berarti pula terlahir tiga belas mujtahid. Akan tetapi dari
jumlah itu, ada sembilan Imam mazhab yang paling popular dan melembaga di
kalangan jumhur umat islam dan pengikutnya. Pada periode inilah kelembagaan
fiqih, berikut pembukuannya mulai dikondifikasikan secara baik, sehingga
memungkinkan semakin berkembang pesat para pengikutnya yang semakin banyak dan
kokoh.
Di samping berdampak positif, muncul dan
perkembangannya mazhab itu juga menimbulkan dampak negatif.Setelah muculnya
mazhab-mazhab dalam hukum islam dan hasil ijtihad para imam mazhab telah banyak
dibukukan, ulama sesudahnya lebih cenderung untuk mencari dan menetapkan
produk-produk izyihadhadiyah para mujtahid sebelumnya, meskipun sebagian dari
hasil ijtihad mereka sudah berkurang atau tidak sesuai lagi dengan kondisi yang
dihadapi ketika itu, lebih dari itu , sikap toleran si bermazhab pun semakin
menipis dikalangan sesama pengikut mazhab fiqih yang ada.
Kemunduran
fiqih isalm yang langsung sejak pertengahan abad ke-4 sampai-sampai akhir abd
ke-13 Hijriyah ini sering disebut sebagai periode taqlid dan penutupan pintu
ijtihad disebut demikian, kerena sikap dan paham yang mengikuti pendapat para
ulama mujtahid sebelumnya dianggap sebagai tindakan yang lumrah, bahkan
dipandang tepat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mazhab adalah aliran pemikiran atau pokok pikiran atau dasar yang digunakan
oleh imam mujtahid dalam meng-istinbath-kan hukum Islam. Mazhab terdiri dari
imam mujtahid, materi fiqh, komunitas (muurid/pengikut) dan karya imam mazhab.
Mazhab secara garis besar terbagi dua; mazhab ahlu al-sunnah dan syi’ah.
Perbandingan mazhab (fiqh muqaran) adalah suatu ilmu yang mengumpulkan
pendapat-pendapat para ulama fiqh, dalam suatu masalah fiqh yang diikhtilafkan
dengan cara mengumpulkan, meneliti dan mengkaji serta mendiskusikan dalil-dalil
masing-masing pendapat (mazhab) secara objektif untuk mencari pendapat yang
paling terkuat dan paling sesuai dengan prinsip umum hukum Islam.
Perbandingan mazhab sebagai metode bisa dilihat dari tata cara
menyelesaikan masalah fiqh sesuai dengan tahapan-tahapannya. Perbandingan
mazhab dipandang sebagai ilmu dapat dilihat dari ontologi (terminologi mazhab
dan perbandingan mazhab); epistemologi (cara atau bagaimana perbandingan mazhab
menyelesaikan masalah) dan aksiologi (fungsi dan tujuan perbandingan mazhab).
B. Saran
Berdasarkan
berbagai penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa perbedaan pendapat di
kalangan umat Islam bukanlah suatu fenomena baru, tetapi semenjak masa Islam
yang paling dini perbedaan pendapat itu sudah terjadi. Perbedaan terjadi adanya cirri dan pandangan yang
berbeda dari setiap mazhab dalam memahami Islam sebagai kebenaran yang satu.
Untuk itu kita umat Islam harus selalu bersikap terbuka dan arif dalam
memendang serta memahami arti perbedaan, hingga sampai satu titik kesimpulan
bahwa berbeda itu tidak identik dengan bertentangan – selama perbedaan itu
bergerak menuju kebenaran – dan Islam adalah satu dalam keragaman.
Langganan:
Postingan (Atom)